Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pengeroyokan di Diskotek Bandara Kabur ke Rumah Orangtuanya

Kompas.com - 03/01/2019, 16:26 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Kebon Jeruk AKP Irwandy Idrus mengatakan, pelaku pengeroyokan di depan diskotek Bandara, Jakarta Barat dengan inisial ZK alias U melarikan diri ke Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur karena ingin bertemu orangtuanya.

Tersangka ZK telah ditangkap di salah satu rumah saudaranya pada Senin (31/12/2018) kemarin. 

"Yang bersangkutan menyadari perbuatannya, karena dia melarikan diri ke Kabupaten Alor dengan alasan orangtuanya sakit dan ini kesempatan terakhir yang bersangkutan sebelum dilakukan penangkapan," kata Irwandy di Mapolsek Kebon Jeruk, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: Ada Keributan di Depan Diskotek Bandara, 1 Orang Tewas

ZK terlibat pengeroyokan bersama pelaku lainnya yang menyebabkan dua orang tewas dan empat orang luka berat.

Irwandy mengatakan, pengejaran ZK dilakukan selama satu bulan setelah penyidik mendapatkan informasi.

Pihaknya kemudian bekerja sama dengan Polda Nusa Tenggara Timur dan Polres Alor untuk mengidentifikasi tempat persembunyian pelaku.

Selanjutnya, penangkapan langsung dilakukan dan tidak ada perlawanan dari tersangka.

"Kami temukan fakta bahwa yang tersangka adalah salah satu pelaku yang memicu adanya perkelahian. Pelaku bersama teman-temannya yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap kelompok lainnya," kata Irwandy.

Adapun ZK adalah tersangka keempat yang ditangkap.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Berto, Engky, dan Bobi yang kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Keributan Depan Diskotek Bandara yang Makan Korban Dipicu Senggolan Saat Berjoget

Engky dan Bobi ditangkap di Pangkal Pinang pada Minggu (18/11/2018) lalu. Mereka merupakan residivis dari kasus penganiayaan.

Sebagai konsekuensi dari tindakannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sampai saat ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya yang diperkirakan berjumlah 11 orang dalam keributan dan penyeroyokan yang terjadi pada Rabu (17/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com