Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Rekonstruksi, Tersangka Pembunuhan di Green Pramuka City Diborgol

Kompas.com - 10/01/2019, 16:43 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat menggelar rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian oleh HP (24) terhadap Nurhayati (36) di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Pengamatan Kompas.com di lokasi, HP datang bersama aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB. Mereka langsung masuk ke Apartemen Green Pramuka City.

HP mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tampak menunduk dengan kedua tangan diborgol.

HP dijaga ketat anggota polisi bersenjata. Ia pun tidak menjawab pertanyaan yang diajukan awak media.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Berujung Tewasnya Penghuni Apartemen Green Pramuka City

Rekonstruksi dilakukan tertutup sehingga awak media dilarang mengambil gambar ke dalam apartemen.

Wakil Kapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, ada 19 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka HP.

"Kita rekonstruksi adegan mulai ketika korban masuk lift, diikuti oleh tersangka sampai depan lift lantai 16," kata Arie di Apartemen Green Pramuka City, Kamis.

Arie mengatakan, HP melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian setelah korban keluar dari lift di lantai 16.

HP menganiaya korban terlebih dahulu dengan 10 tusukan di badan. Kemudian, korban ditinggalkan di lorong lantai 16 tower Chrysant.

HP kemudian kabur melalui tangga darurat ke lantai 2. Kemudian, dia menumpang di unit apartemen saudaranya di lantai 27.

"Penganiayaan itu terjadi pada adegan ke 16. Jadi, korban masuk lift, kemudian diikuti oleh tersangka. Di depan lift lantai 16 itu, tersangka melakukan penganiayaan. Tersangka lalu meninggalkan korban dan mencoba menghilangkan jejak dengan keluar ke lantai dua," ucap Arie.

Baca juga: Pembunuh Nurhayati Merupakan Mantan Sekuriti Green Pramuka City

Korban lalu ditemukan penghuni lainnya. Kasus ini kemudian dilaporkan penghuni lain ke Polsek Cempaka Putih.

Adapun korban tewas sesampainya di RSUD Cempaka Putih.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menganiaya korban lantaran sakit hati cintanya tak berbalas, kemudian diludahi oleh Nurhayati di lobi apartemen. 

Akibat perbuatannya, HP ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Megapolitan
Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Megapolitan
Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Megapolitan
Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Megapolitan
Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com