JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang penguasaan lahan yang dilakukan kelompok Hercules pada Rabu (23/1/2019) beragendakan kesaksian sembilan orang dari PT Nila Alam, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.20.
Adapun saksi yang dihadirkan yaitu Direktur Utama PT Nila Alam Indra Cahya Zainal bersama dua adiknya, Hartawan Zainal dan Rosalina Susilawati.
Baca juga: PT Nila Alam Sempat Ingin Berunding dengan Kelompok Hercules
Selain itu, ada juga karyawan PT Nila Alam yaitu Suwito, Sukono, Dari, dan Ida. Kemudian sekuriti PT Nila Alam, Ipe dan Surya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sidang dibagi dua waktu. Sesi pertama dimulai pukul 11.20 dengan kesaksian Indra, Hartawan, dan Rosalina.
"Saudara datang ke sini untuk memberikan kesaksian," kata Hakim Ketua Rustiyono membuka sidang.
Baca juga: Sidang Kedua Kasus Penguasaan Lahan oleh Hercules, Jaksa Hadirkan 9 Saksi
Selanjutnya pertanyaan pertama dilayangkan untuk Direktur Utama PT Nila Alam, Indra.
"Apa pengetahuan saudara soal terdakwa?" tanya Rustiyono.
"Pengetahuannya, tanggal 8 Agustus di pagi hari tanah kami atas nama PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot diserobot," jawab Indra.
Baca juga: Permohonan Hercules dalam Sidang Dakwaan Kasus Penguasaan Lahan...
"Saudara sebagai apa?" tanya Rustiyono.
"Saya sebagai direktur utama dan pemilik," jawab Indra.
"Ada penyerobotan?" tanya Rustiyono.
"Dikuasai lahannya, bangunan kami dirusak (dan) dikuasai dengan rombongan banyak sekali," jawab Indra.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Hercules Jadi Tahanan Kota
Selanjutnya, majelis hakim melayangkan pertanyaan kepada dua saksi lainnya.
Pertanyaan juga datang dari jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum, dan terdakwa.