Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Nila Alam Sempat Ingin Berunding dengan Kelompok Hercules

Kompas.com - 23/01/2019, 16:06 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Nila Alam, Indra Cahya Zainal, bersaksi dalam sidang terdakwa kasus penguasaan lahan dan perbuatan tidak menyenangkan, Hercules Rosario Marshal, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).

Indra mengatakan, pihaknya sempat berunding dengan kelompok Hercules yang menguasai lahannya. 

"Setelah kejadian, minta saya datang menemui ke lokasi tanah saya untuk damai. Dipesan 'jangan sampai lapor polisi nanti habis uang banyak sama kita saja'. Tapi (saya) tidak pernah mau," kata Indra dalam kesaksiannya.

Baca juga: Sidang Kedua Kasus Penguasaan Lahan oleh Hercules, Jaksa Hadirkan 9 Saksi

Indra mengatakan, selama lahannya dikuasi Hercules dan kelompoknya, dia diberi tahu oleh karyawannya bahwa Bobi, anggota kelompok Hercules, ingin bertemu dengannnya di lokasi PT Nila Alam.

Namun, ia tak pernah mendatangi lokasi itu. 

Ia mencoba berunding dengan Hercules dan kelompoknya. Dalam upaya itu, pihak PT Nila Alam mengirim pengacara ke lokasi untuk bertemu dengan Bobi dan kawan-kawan yang menduduki lahan.

Lahan itu berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

"Saya kirim pengacara ke lokasi menemui Bobi cs, (untuk) menjelaskan bahwa 'kalian salah menyerobot tanah kami'. Kami jelaskan secara legal, berharap mereka keluar dengan cara baik-naik tapi tidak pernah," ujar dia.

Upaya damai mereka dengan bertemu langsung tak membuahkan hasil. Selanjutnya, pihak PT Nila Alam melayangkan surat somasi sebagai permintaan agar kelompok Hercules meninggalkan lokasi yang mereka duduki.

"Tapi (somasi) juga enggak mau. Jadi jalan terakhir lapor polisi," kata dia.

PT Nila Alam melaporkan kasus penguasaan lahan oleh kelompok Hercules yang terjadi sejak 8 Agustus 2018 kepada kepolisian. Pada 6 November 2018, Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sejumlah anggota kelompok Hercules.

Kelompok Hercules menguasai lahan dengan menduduki kantor pemasaran, dan 7 ruko. Mereka juga menarik iuran kepada penghuni ruko senilai Rp 500.000.

Terdakwa Hercules bersama Bobi dan 10 orang anggota kelompok lainnya kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com