JAKARTA, KOMPAS.com - Identitas penipu yang mencatut nama Yenny Wahid dan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo terungkap.
Tersangka dengan inisial ISP (39) itu ditangkap oleh Tim Cyber Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (25/1/2019) malam.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu KTP, satu unit telepon genggam, dua kartu ATM, dan enam Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Dugaan Penipuan Catut Nama Yenny Wahid dan Jokowi Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, seorang warga Cipayung bernama Heru Purwanu (53) yang jadi korban penipuan ISP melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/483/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 24 Januari.
Heru mengaku telah memberikan uang administrasi senilai Rp 550.000 kepada tersangka.
Ia menceritakan telah didatangi tersangka saat menghadiri pengajian di masjid wilayah Rawamangun pada Desember 2018.
Menurut Heru, saat itu tersangka hanya mencatut nama Yenny Wahid dan capres nomor 01 Jokowi untuk menipu para korbannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka juga mencatut nama Hary Tanoesoedibjo.
"Dia itu datang (ke korbannya) menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa memberikan pinjaman dari Yayasan milik Yenny Wahid dan Hary Tanoesoedibjo. Kalau Pak Joko Widodo menang, uang pinjaman itu tidak perlu dibayar lagi" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (28/1/2019).
Tersangka menipu korbannya dengan berjanji memberikan uang pinjaman sebesar Rp 15 juta pada akhir Desember 2018.
Jika korban menyetujui mendapatkan uang pinjaman itu, korban harus membayar uang administrasi terlebih dahulu senilai Rp 500.000 sampai Rp 650.000.
Tersangka berjanji memberikan uang pinjaman paling lambat akhir Desember 2018. Namun, tersangka tidak dapat dihubungi oleh korbannya hingga Januari 2019.
Argo menyebut, tersangka melakukan penipuan itu seorang diri. Tersangka telah menipu 14 korban dengan total uang hasil penipuan sebesar Rp 10 juta.
"Tersangka melakukan aksi penipuan sendiri. Kalau korban bersedia menerima pinjaman uang, ada uang administrasi," ujar Argo.
Target korban penipuan adalah pengusaha kecil. Sebelum melakukan penipuan, tersangka berpura-pura melakukan survei terlebih dahulu pada korban yang memiliki usaha warung dan toko.
"Tersangka survei ke korban yang memiliki usaha kecil seperti usaha warung, toko kelontong yang kecil-kecil begitu. Dia survei kemudian difoto, otomatis yang mempunyai warung dan toko itu percaya," ungkap Argo.
Baca juga: Pelaku Penipuan yang Catut Nama Yenny Wahid Menyasar Pengusaha Kecil
Selanjutnya, tersangka meminta fotokopi KK korban dan uang administrasi sebagai syarat mendapatkan uang pinjaman senilai Rp 15 juta tersebut.
"Kalau (korban) bersedia menerima uang pinjaman, ada uang administrasinya. Jadi tersangka mendapatkan keuntungan dari uang administrasi tersebut," ujar Argo.
Tersangka mengaku baru sekali melakukan penipuan tersebut. Ia menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang (hasil penipuan) sudah dipakai untuk kehidupan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak bekerja," kata Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.