JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Cipayung, Heru Purwanu (53) melaporkan seorang pria berinisial S atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang yang mencatut nama Yenny Wahid dan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.
Ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/483/1/2019/PMJ/Dit. Reskrimum pada 24 Januari 2019.
"Kejadian ini bermula saat acara pengajian di masjid wilayah Rawamangun pada Desember 2018 lalu, kebetulan klien saya memang aktif di pengajian tersebut. Lalu ada seorang berinisial S mendatangi dan menawarkan pinjaman lunak, padahal S baru tiga kali datang ke pengajian itu," kata Kuasa Hukum Heru, Aulia Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Baca juga: Mafia Bola Dijerat Pasal Penipuan, Penyuapan, hingga Pencucian Uang
Fahmi mengatakan, S mengaku sebagai anggota Brikadir Gus Dur dan mengenal Yenny Wahid.
S menjanjikan korbannya uang pinjaman senilai Rp 15 juta dengan syarat memberikan uang administrasi Rp 550.000.
Bahkan, S menjanjikan korban tidak mengembalikan uang pinjaman jika Jokowi terpilih menjadi presiden pada Pemilu 2019.
Baca juga: Fakta-fakta Penipuan terhadap Mendagri oleh Kepsek Gadungan
"Ada yang menarik di sini saat S berjanji. Ada narasi-narasi yang dibangun yaitu uang ini, uang dari salah satu tokoh besar di Indonesia, dalam hal ini Ibu Yenny Wahid. Apabila nanti Jokowi menang, maka uang itu tidak wajib dikembalikan," ujar Fahmi.
Fahmi mengungkapkan, S langsung melarikan diri setelah mendapatkan uang administrasi dari korbannya.
"Ketika diberikan uang administrasi, dua hari kemudian, dia janji akan memberikan uang pinjaman, tetapi dia ingkar dan janji diberikan tanggal 30 Desember. Pas tanggal 30 Desember, ternyata sulit dihubungi," katanya.
Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer di Palembang, Korban Pengantin Rugi Rp 95 Juta
Fahmi memperkirakan ada banyak korban lainnya yang tertipu S. Namun, korban lain belum melaporkan ke pihak kepolisian.
"Saya dengar ada juga sempat mengajak korban lain, ada sekitar 20 orang. Di tempat yang lain, dia bawa narasi yang sama. Tapi pelapor baru satu, yang lain mungkin akan dipanggil sebagai saksi," kata Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.