Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, Bawaslu DKI Panggil KPU Terkait Deklarasi Alumni Universitas Negeri

Kompas.com - 29/01/2019, 10:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo pada Rabu (30/1/2019). 

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sedianya KPU dipanggil pada Senin (28/1/2019).

Namun, KPU hanya diwakili kepala sub-bagian hukum dan dinilai tidak representatif.

Baca juga: Diperiksa Bawaslu, TKN Bantah Jokowi Kampanye di Deklarasi Alumni Universitas Negeri

"Karena memang kami memastikan KPU yang hadir ini yang expert di bidangnya, terutama yang memang ahli apakah kegiatan ini ada penyampaian visi misi, apakah ada unsur kampanye. Nah kami akan lakukan panggilan ulang untuk KPU," kata Puadi di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Senin (28/1/2019).

Puadi mengatakan, KPU seharusnya diwakilkan komisionernya yang dapat menjelaskan apakah kegiatan deklarasi dukungan alumni sejumlah perguruan tinggi negeri terhadap Jokowi termasuk kampanye atau tidak.

Adapun, pada Senin siang, Bawaslu juga telah memanggil panitia kegiatan deklarasi untuk mengetahui isi acara tersebut.

Baca juga: Kamis, Bawaslu DKI Panggil Jokowi Terkait Deklarasi Alumni Universitas Negeri

"Terkait rangkaian kegiatannya itu seperti apa, kemudian mengundang siapa, pesertanya siapa-siapa saja, apa yang disampaikan oleh yang diundabg sebagai undangan tersebut," ujar Puadi.

Menurut Puadi, hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Bawaslu, polisi, dan kejaksaan untuk menentukan apakah kegiatan tersebut termasuk pelanggaran pemilu. 

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan Jokowi ke Bawaslu DKI karena dianggap menyampaikan janji pemberian fasilitas rumah gratis dalam cara deklarasi tersebut.

Baca juga: Bawaslu DKI Panggil Pelapor Jokowi Terkait Deklarasi Alumni Universitas Negeri

Jokowi dinilai melanggar aturan karena janji seperti itu hanya bisa disampaikan lewat kegiatan rapat umum yang baru dimulai pada 24 Maret 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com