JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Lantas Polsek Jatinegara Iptu Didik SR menyebutkan, para pengendara yang melintas di jalur busway dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Dendanya maksimal 500 ribu. Saat tilang SIM-nya kami ambil, kami berikan surat tilang dan kami kasih waktu ke pengendara itu dua minggu masa sidang untuk mengambil," kata Didik di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Dalam 1 Jam, 135 Pengendara Motor di Otista Ditilang karena Terobos Busway
Didik menyebutkan, selama tiga hari melakukan penindakan di jalur transjakarta, kendaraan yang lewat di dominasi kendaraan roda empat.
"Pelanggar di jalur busway terutama dari Cawang Kompor atau arah selatan ke utara Kampung Melayu dan sekitarnya itu didominasi pengendara roda empat," kata dia.
Menurut dia, selain melanggar karena melewati jalur busway tindakan semacam itu juga berbahaya.
"Dimohon untuk pengendara baik roda dua dan empat jangan melewati jalur busway. Karena ini kan khusus, silahkan lewat arteri. Takutnya juga ini bahaya, terserempet atau seperti apa," lanjut Didik.
Penindakan dalam bentuk tilang di jalur busway akan dilakukan setiap hari oleh pihak kepolisian, mulai pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Pada Rabu pagi, sejumlah pengendara sepeda motor ditilang di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, karena melintas di jalur busway. Sekitar 10 petugas bersiaga di jalur itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.