JAKARTA, KOMPAS.com - Para calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan DKI Jakarta kerap melakukan kegiatan-kegiatan yang dianggap rawan tindak pidana pelanggaran pemilu saat mereka berkampanye untuk Pemilu Legaslatif (Pileg) 2019.
Saat terbukti melanggar, mereka pun harus mendekam di balik jeruji besi.
Berikut adalah empat kasus pelanggaran kampanye pemilu para caleg di kawasan Jakarta yang berujung hukuman penjara.
Caleg Perindo di Jakarta Utara
Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, David H Rahardja, divonis enam bulan hukuman penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 22 November 2018.
Itu artinya, David lolos dari hukuman penjara selama selama 10 bulan selama dia tidak mengulangi aksinya. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.
David terbukti telah melakukan politik uang dan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat berkampanye di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara pada 23 September 2018. Saat itu, ia membagi-bagikan minyak goreng kepada warga.
Baca juga: Terbukti Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Divonis 4 Bulan Penjara
Caleg Gerindra di Jakarta Barat
Caleg Partai Gerindra, Mohammad Arief, divonis empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 11 Desember 2018. Jika tidak membayar denda, dendan itu diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Ia dinyatakan melannggar Pasal 280 ayat (1) huruf H juncto Pasal 521 tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu enam bulan penjara setelah masa percobaan 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Arief terbukti berkampanye di hadapan para guru di SMP Negeri 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 3 Oktober 2018. Ia memberikan informasi tentang pencalonan dirinya sebagai caleg dari Partai Gerindra.
Saat itu, Arief menghadiri acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) matematika dan seni budaya. Dalam acara tersebut, Arief membagi-bagikan sebuah bingkisan berupa sarung dan stiker kampanye. Pada stiker tersebut tertera cara memilih dan nomor urut dirinya pada Pemilu 2019.
Caleg PAN di Jakarta Pusat
Caleg DPR DRI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta, juga dari PAN, Lucky Andriani divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon berhadiah umrah saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.
Atas vonis pengadilan tersebut, Mandala sempat mengajukan banding pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018.
Baca juga: Banding Ditolak, Kejari Cari Caleg PAN Mandala Shoji untuk Dieksekusi
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menahan Lucky di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan pada 29 Januari 2019.
"Dia (Lucky Andriani) kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor kejaksaan. Sudah ditahan di (Lapas) Pondok Bambu," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus Andri Saputra, Kamis (31/1/2019) kemarin.
Sementara, pihak Kejari Jakarta Pusat masih mencari keberadaan Mandala untuk eksekusi penahanannya. Pihak Kejari Jakarta Pusat telah mendatangi rumah Mandala, namun tak mendapatkan informasi tentang keberadaan Mandala.
"Kami masih mapp ing, istilahnya begitu. Dia kan uda gak tahu keberadaannya dimana, di rumahnya gak ada, handphone-nya juga gak aktif. Kami masih mapping untuk mencari tahu dia lalu kami eksekusi sesuai keputusan pengadilan untuk dipenjara tiga bulan," ujar Andri.
Kasus Mandala Shoji di Jakarta Selatan
Mandala juga terbukti melakukan tindak pidana pemilu saat melakukan aktivitas kampanye di Jakarta Selatan. Terkait itu, dia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas pelanggaran pemilu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019.
Vonis tersebut menjadi hukuman kedua setelah sebelumnya Mandala divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mandala dan anggota timnya terbukti membagikan kupon berhadiah umrah kepada warga. Kejadian itu berlangsung di Pasar Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 11 November 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.