“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.
Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari pada Selasa (29/1/2019) kemarin.
Dalam surat itu, dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat ini pukul 09.00 WIB. Buni diminta untuk menghadap Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.
Pengadilan Negeri (PN) Depok telah memvonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Sementara di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.