"Memang kami RSKO memberikan izin keluar pasien kami bernama RM atas dasar pertimbangan medis dan psikis kondisi pasien," ujar Azhar di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (4/2/2019) malam.
Menurut dia, selama ini, Richard menjalani rehabilitasi dengan baik dan kooperatif.
"Dalam perkembangannya, RM sangat kooperatif ingin sembuh dan keluarga juga kooperatif. Satu minggu sebelumnya, keluaga menyampaikan permohonan izin untuk melakukan pemberkatan di gereja yang sudah batal dua kali," tuturnya.
Baca juga: RSKO Cibubur Izinkan Richard Muljadi Pemberkatan Pernikahan, Ini Alasannya...
Pihaknya berjanji akan mempertimbangkan sisi hukum untuk pemberian izin kepada terdakwa.
"Kami memang bukan orang hukum sehingga kami tidak melihat ada segi lain termasuk faktor hukum di sana. Tentunya ke depan, saya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam kasus seperti ini," ucap Azhar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.