JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Satuan Tugas Antimafia Bola menggeledah kantor PT Liga Indonesia dan PT Gelora Tri Semesta di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, penyidik mendapat temuan menarik, yaitu potongan kertas berukuran kecil yang berserakan di lantai.
Syahar menyebutkan, setelah diusut dokumen tersebut sengaja dirusak salah seorang karyawan sesaat sebelum penyidik menggeledah kantor PT Liga Indonesia.
"Saat sebelum tim ini masuk, mereka ada di dalam dan sesegera mungkin ia melaksanakan (merusak dokumen) itu, dan sudah dimasukkan dalam berita acara," kata Syahar di Kampus UI Depok, Senin kemarin.
Baca juga: Dokumen Rusak Temuan Satgas Antimafia Bola tentang Keuangan Persija
Berdasarkan keterangan saksi, dokumen yang dirusak merupakan dokumen yang berhubungan dengan keuangan klub Persija Jakarta.
"Terkait dengan dokumen keuangan dari Persija, itu hasil keterangan dari para saksi. Tentang apa itu, kami dalami lagi," kata Syahar.
Syahar melanjutkan, pihaknya juga masih mendalami motif perusakan dokumen tersebut. Polisi belum bisa memastikan apakah perusakan dokumen itu merupakan inisiatif karyawan atau instruksi dari atasan karyawan tersebut.
"Nanti selanjutnya kami masih dalami dulu. Yang jelas, perbuatan itu memang benar ada, ada kesengajaan untuk menghilangkan dokumen," kata Syahar.
Menurut Syahar, tidak menutup kemungkinan manajemen Persija Jakarta akan dipanggil oleh Satgas Antimafia Bola.
Saat ini, Satgas Antimafia Bola belum menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka kasus pengaturan skor. Para penyidik masih mendalami temuan-temuan dari penggeledahan yang telah dilakukan di empat tempat, yaitu kantor PSSI di Kemang dan FX Sudirman, kantor PT LI, serta kantor PT GTS.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Bakal Panggil Manajemen Persija
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.