JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Polda Metro Jaya telah menerima hasil visum dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut telah dianiya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"Jadi visum itu yang minta kan tim penyidik kepada rumah sakit. Rumah sakit sudah melakukannya dan dikirim ke tim penyidik. Nanti digunakan untuk kelengkapan berkas dan dijadikan pedoman sakitnya di mana," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Argo melanjutkan, pengungkapan pelaku penganiayaan pegawai KPK akan berdasarkan hasil visum dari rumah sakit, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Baca juga: Pemprov Papua Bantah Aniaya Dua Penyidik KPK
"Semuanya akan kami gunakan, bukan hasil visum aja. Ada (keterangan) saksi, barang bukti, dan bukti petunjuk," ujar Argo.
Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa lima saksi, yakni tiga petugas sekuriti hotel, satu orang operator CDR (call data record) atau kamera pengintai, dan satu orang resepsionis hotel.
Penyidik akan mengagendakan pemanggilan dua pegawai KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
KPK dan Pemerintah Provinsi Papua saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada hari Minggu dini hari.
Pada hari Minggu, KPK langsung melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas. Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Baca juga: KPK dan Pemprov Papua Saling Lapor Soal Insiden di Hotel Borobudur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.