Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elza Syarief: Kejaksaan Tak Pernah Beri Undangan Mandala Shoji

Kompas.com - 09/02/2019, 20:13 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Elza Syarief menegaskan, Kejaksaan tidak pernah melayangkan surat undangan resmi bagi kliennya, Mandala Abadi Shoji, untuk menjalankan putusan pengadilan. 

Lebih lanjut, Elza mengatakan, Mandala yang merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) sedang sibuk turun ke lapangan menjumpai warga di daerah pemilihannya. 

"Tidak pernah ada undangan resmi dari kejaksaan. Mungkin di telfon-telfon (oleh Kejaksaan) sulit karena Mandala tempat-tempatnya bersama warga itu merupakan tempat sulit sinyal," ujar Elza di kantor pengacara Elza Syarief, Jalan Latuharhary Nomor 19, Menteng , Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Baca juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Mandala Shoji hingga Resmi Dipenjara

Hadir dalam konferensi pers tersebut istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana, juga sejumlah rekan dan keluarga.

Di tempat yang sama, Maridha menyampaikan bahwa Mandala sering berputar-putar dan tidur di rumah warga tempat daerah pemilihannya.

"Aku aja hubungin kadang bisa kadang enggak. Dan memangnya kalian 24 jam on pakai handphone? Enggak mungkin dong," katanya.

Baca juga: Pihak Mandala Shoji Akan Laporkan Bawaslu DKI ke DKPP

Diketahui mantan artis dan presenter Mandala Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta, Lucky Andriani, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.

Keduanya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Mandala sempat mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Desember 2018.

Baca juga: Elza Syarief Protes Mandala Shoji Dicoret dari DCT Pileg 2019

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sempat mengatakan tidak mengetahui keberadaan Mandala. Namun, pada Jumat (8/2/2019) sore Mandala menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian ditahan di Lapas Salemba. 

Kompas TV Mantan caleg DPR dari PAN Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah sempat dicari untuk eksekusi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu. Mandala tiba di Kejari Jakarta Pusat pada Jumat petang didampingi tim kuasa hukum dan keluarga eksekusi Mandala sebenarnya dilakukan pada Senin 21 Januari tetapi saat itu Mandala tak dapat ditemukan. Mandala Shoji divons bersalah melangar aturan pemilu karena membagikan kupon umrah, ia divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com