Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Penipuan Suami Istri Pemilik "Money Changer" Abal-abal

Kompas.com - 11/02/2019, 18:55 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan suami istri berinisial LW dan GRH yang berprofesi sebagai pengusaha money changer melakukan penipuan terhadap korban dengan modus penukaran mata uang asing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka membujuk korban mentransfer sejumlah uang rupiah untuk dikirim ke rekening luar negeri.

Nantinya, lanjut Argo, uang itu akan ditukarkan menjadi mata uang asing.

Baca juga: Suami-Istri Pengusaha Money Changer Tipu Korbannya, Kerugian Miliaran Rupiah

"Kejadian itu terjadi pada September dan Oktober 2018. Modus operasinya, bercerita ke korban tentang usahanya yang bisa membantu transfer uang bentuk rupiah ke luar negeri untuk ditukarkan menjadi mata uang asing. Dengan bujuk rayu, akhirnya korban terpikat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

Argo mengungkapkan, tersangka juga membuat bukti transaksi palsu tentang pengiriman uang rupiah ke luar negeri untuk meyakinkan korban.

"Tersangka membuat transaksi palsu seolah-olah ada transaksi yang sudah dikirim (ke luar negeri). Transaksi fiktif itu dibuat menggunakan komputer lalu di-print. Tapi, korban tidak pernah menerima transfer uang dalam mata uang asing," kata Argo.

Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur bujuk rayu seseorang yang menjanjikan memberi keuntungan dalam jumlah cukup besar.

"Imbauan kepada masyarakat apabila ada penawaran dan iming-iming yang tidak masuk akal atau memberikan keuntungan di luar batas, perlu curiga. Penawaran itu nanti berujung ke penipuan," kata Argo.

Penangkapan kedua tersangka penipuan itu berdasarkan empat laporan korban ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2018.

Baca juga: 4 Kali Jadi Saksi Kasus E-KTP, Pengusaha Money Changer Mengeluh Capek

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menggunakan uang yang ditransfer korban untuk membayar utang. Kerugian para korban diperkirakan mencapi Rp 20 miliar. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com