Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Senpi Ilegal

Kompas.com - 12/02/2019, 20:51 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua dari tiga pelaku penjual senjata api (senpi) berinisial MAR dan D, di pinggir Jalan Raya Kampung Irian, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/2/2019) pukul 01.00.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, aksi para pelaku diketahui dari laporan masyarakat.

"Kami selidiki, petugas berpura-pura membeli senpi dan sepakat dengan harga Rp 8 juta di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Selasa (12/2/2019).

Baca juga: Polri Akan Awasi Ketat Jual Beli Senpi Ilegal Secara Daring

Ia mengatakan, saat polisi menyamar menjadi pembeli, terdapat tiga pelaku yang datang menggunakan dua unit sepeda motor.

Pihak kepolisian langsung mengamankan para pelaku. Namun, lanjut dia, pelaku bernama Aziz melarikan diri.

"Motornya kami geledah, ditemukan plastik hitam di jok motornya. Saat dibuka, ada senpi jenis pistol serta ada peluru kaliber 38 sebanyak 12 butir yang dibungkus dengan lakban putih," ujar Dedi.

Baca juga: Polisi Tangkap Perakit dan Penjual Senpi Ilegal di Tangerang

Polisi mengejar Aziz ke rumah kontrakannya, di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Polisi tidak menemukan Aziz dan hanya menemukan satu pucuk softgun dengan 37 butir peluru.

"MAR merupakan sekuriti, dia sering latihan menembak di Cijantung. Jadi dia dan rekannya sering ke tempat latihannya untuk membeli (senpi dan peluru untuk diperjualbelikan)," tutur Dedi.

Baca juga: Tekan Peredaran Senpi Ilegal, Polisi Lakukan Operasi Sendak

Polisi masih memburu Aziz serta menelusuri motif pelaku memiliki senpi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis colt, satu pucuk softgun jenis Bareta, 12 butir peluru kaliber 38, 37 butir peluru kaliber 9, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com