Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies soal Protes Pelaku Usaha: Makanya kalau Diundang, Datang!

Kompas.com - 14/02/2019, 13:26 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI 2019 melibatkan semua pihak, termasuk asosiasi pelaku usaha.

Anies menyampaikan itu untuk menanggapi kritik Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey yang menyebut penetapan UMSP tidak melibatkan pelaku usaha, termasuk asosiasi yang menaungi peritel.

Anies justru menyebut para pelaku usaha yang tidak memenuhi undangan Pemprov DKI dalam pembahasan UMSP.

Baca juga: Pengusaha Minta Menaker Turun Tangan soal UMSP DKI

"Makanya kalau diundang, datang. Semuanya diundang, tetapi selalu memilih datang atau tidak, itu pilihan. Sesudah diputuskan, baru bilang. Sebelum diputuskan, diundang, enggak muncul," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Anies mengatakan, dalam menetapkan UMSP 2019, Pemprov DKI mengutamakan aspek keadilan untuk semua pihak, baik pelaku usaha maupun pekerja.

Pemprov DKI juga mempertimbangkan upah usaha sektoral di wilayah sekitar Jakarta agar UMSP yang ditetapkan tidak jomplang dengan wilayah sekitar.

Baca juga: Pengusaha Ritel Tolak Pergub UMSP yang Diteken Anies Baswedan

"Dalam pengambilan keputusan ini, saya menekankan aspek keadilan karena ketika kami memutuskan, kami membandingkan juga dengan usaha-usaha yang sama di beberapa wilayah di sekitar Jakarta," katanya. 

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey sebelumnya mengatakan, penyusunan dan penetapan UMSP 2019 dilakukan tanpa melibatkan pelaku usaha, termasuk asosiasi yang menaungi peritel.

Roy juga menyayangkan penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6/2019 tentang UMSP. 

Baca juga: Pemprov DKI Bantah Tak Libatkan Pelaku Usaha dalam Penetapan UMSP 2019

"Kami sangat menyayangkan karena kami juga sudah berbicara bahwa ritel belum bisa dan tidak sepakat dengan UMSP ini karena kesepakatan itu kan juga harus mendengarkan keterwakilan pelaku usaha," ujar Roy, Rabu (13/2/2019).

Adapun Pemprov DKI telah menetapkan kenaikan UMSP sebesar 5-8 persen dari nilai upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3,9 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com