JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2019 akan ditetapkan sebelum akhir tahun ini. Namun, Anies tidak menyebutkan waktu pasti penetapan UMSP itu.
"Sebelum akhir tahun (ditetapkan). Saya kemarin tugaskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menuntaskannya sebelum akhir tahun," ujar Anies di Gudang SRG Kompleks Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (20/12/2018).
Baca juga: Demo di Balai Kota, Buruh Minta UMP DKI Dinaikkan
Anies menyampaikan, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta masih mendiskusikan sejumlah hal soal UMSP 2019 bersama Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha dan unsur buruh. Dia memastikan besaran UMSP DKI 2019 yang ditetapkan akan didasarkan pada keadilan.
"Kami ingin agar di sini ada keadilan. Ada sektor-sektor yang memang mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Nah, pertumbuhan signifikan itu manfaatnya harus dirasakan oleh semua," kata Anies.
Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa lalu. Mereka mendesak Pemprov DKI untuk segera menetapkan UMSP 2019 untuk 86 subsektor.
Mereka juga mendesak Pemprov DKI untuk merevisi UMP 2019 karena masih kalah dengan upah minimal yang ditetapkan pemerintah daerah penyangga.
Namun, Pemprov DKI memastikan UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 tidak akan direvisi.
Baca juga: Didemo Buruh, Pemprov DKI Tak Akan Revisi UMP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.