BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi Dodi Agus mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan uang kompensasi kepada warga Desa Burangkeng yang terdampak sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Hal itu dikatakan Dodi sebab uang kompensasi itu belum teranggarkan dalam APBD 2019 serta perencanaannya harus dipersiapkan secara matang.
Baca juga: Warga Sekitar TPA Burangkeng Bekasi Minta Penataan Lingkungan hingga Uang Bau
"Uang bau kami belum. Harapan saya sih harus ada, kasihan mereka. Tapi kan itu harus terorganisir, harus bersatu, bersama-sama dan enggak minta-minta gitu," kata Dodi saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).
Menurut Dodi, penganggaran uang kompensasi untuk warga Desa Burangkeng harus teroganisir dengan baik.
Pemerintah desa harus terlebih dahulu mendata jumlah warga yang terdampak langsung sampah dari TPA tersebut.
"Kan harus ada jalan yang di sana berapa yang diberi bantuan, nantinya mekanismenya. Bikin proposal dulu, kan begitu. Harus didata dulu jumlah yang terdampak dan bikin surat ke gubernur atau ke bupati, kan enak. Kalau pokok-pokoknya saya minta uang bau, sulit juga, serba salah. Itu kan harus dibahas," ujar Dodi.
Baca juga: Warga Sekitar TPA Burangkeng Bekasi Keluhkan Ketiadaan Fasilitas Kesehatan
Sebelumnya, Kepala Desa Burangkeng Nemin mengatakan, dirinya geram kepada Pemkab Bekasi yang tidak memprioritaskan dan memperhatikan kesejahteraan warga Desa Burangkeng yang terdampak langsung sampah dari TPA.
"Warga yang penting jalan, jembatan, dan itu kebutuhan TPA juga. Lalu itu masalah kompensasi. Ini tinggal kemauan Pemda saja, UU 28 Tahun 1998 itu kan dibolehkan bagi warga terkena dampak sampah dapat diberikan kompensasi. Bisa uang dan infrastruktur. Makannya Pemkab menyalahi UU itu," tutur Nemin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.