JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan pembangunan di kampung-kampung merupakan inisiasi pemerintah pusat.
Ia mengaku hanya melaksanakan amanat tersebut.
"Jadi kalau tanya peraturan ini, jangan (tanya) sama gubernur DKI, gubernur DKI sedang melaksanakan. Tanya sama pemerintah pusat yang membuat aturan," kata Anies di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Menyoal Potensi Penyelewengan dan Kompetensi Ormas Kelola Dana APBD
Dasar aturan yang dimaksud Anies adalah PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Anies menjelaskan, peraturan tersebut bukan bertujuan melibatkan masyarakat dalam pembangunan.
"Selama ini kegiatan gotong royong di masyarakat tidak didanai negara. Negara tidak mendanai kegiatan gotong royong masyarakat. Lewat ini, kegiatan bisa dikerjakan dengan gotong-royong pihak pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Ormas Bisa Bangun Kampung Pakai APBD DKI, Begini Penjelasannya
Anies menjelaskan ormas yang dimaksud bukanlah ormas kedaerahan atau keagamaan, melainkan RT, RW, LMK, Karang Taruna, dan PKK.
"Alhamdulillah Bapak Presiden mengeluarkan PP baru Nomor 16 Tahun 2018, ini PP baru yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat," kata Anies.
Sebelumnya, Anies ingin dana APBD lebih banyak dikelola masyarakat. Dengan demikian, APBD DKI memberikan banyak kontribusi untuk menggerakkan perekonomian warga.
Baca juga: Dana APBD DKI Akan Dikelola Ormas untuk Bangun Kampung
Masyarakat bisa mengelola APBD melalui program dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tipe III, yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan ormas pelaksana swakelola.
Tipe IV, yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.