JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang akan diberi dana untuk melakukan pembangunan di kampung adalah organisasi yang berada di kampung tersebut.
"Yang mengerjakan adalah masyarakat, namanya organisasi kemasyarakatan, bukan ormas, tetapi organisasi di kampung itu. Jadi, ya, yang teridentifikasi karang taruna, RT/RW, kemudian PKK," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
Dalam program dana swakelola, kata Anies, organisasi kemasyarakatan harus melakukan pembangunan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan Pemprov DKI.
Baca juga: Dana APBD DKI Akan Dikelola Ormas untuk Bangun Kampung
Pemprov DKI juga akan mengawasi pekerjaan yang mereka lakukan.
Menurut Anies, program dana swakelola direncanakan agar masyarakat juga memiliki rasa tanggung jawab untuk memelihara infrastruktur yang telah mereka bangun secara gotong royong.
"Tujuannya adalah membuat program-program pemerintah yang sifatnya sangat grass root, itu dikerjakan oleh grass root sendiri, supaya rasa kepemilikan tuh tinggi," kata dia.
Baca juga: Dibiayai APBD DKI, 275 Penerangan Jalan Dipasang di Bantargebang
Pada Selasa (12/2/2019), Anies kembali menyampaikan organisasi kemasyarakatan yang bisa melakukan pembangunan di kampung dengan dana swakelola.
Biasanya, kata Anies, program pembangunan pemerintah hanya bisa dilakukan swasta melalui sistem lelang.
Namun, dengan dana swakelola, warga bisa turut andil melakukan pembangunan di kampungnya.
Baca juga: APBD DKI 2018 Terserap 82,03 Persen
"Penyelenggaranya tidak harus berbentuk perusahaan, tetapi bisa organisasi masyarakat, semacam karang taruna, kemudian masyarakat RT, RW, PKK," ucapnya.
Program yang direncanakan Anies ini merupakan dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan ormas pelaksana swakelola.
Baca juga: Akhir Tahun 2018, APBD DKI Terserap 80,5 Persen
Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Anies tengah menyusun peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal pemberian dana APBD untuk melakukan pembangunan.
Pergub itu nantinya mencakup soal mekanisme pelaksanaan pembangunan, pengucuran dana, hingga pertanggungjawaban dana tersebut.
"Nanti akan ada pergub yang mengatur detailnya dan sekarang sedang dalam proses," ujar Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.