Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Bisa Bangun Kampung Pakai APBD DKI, Begini Penjelasannya

Kompas.com - 14/02/2019, 15:44 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang akan diberi dana untuk melakukan pembangunan di kampung adalah organisasi yang berada di kampung tersebut. 

"Yang mengerjakan adalah masyarakat, namanya organisasi kemasyarakatan, bukan ormas, tetapi organisasi di kampung itu. Jadi, ya, yang teridentifikasi karang taruna, RT/RW, kemudian PKK," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Dalam program dana swakelola, kata Anies, organisasi kemasyarakatan harus melakukan pembangunan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan Pemprov DKI.

Baca juga: Dana APBD DKI Akan Dikelola Ormas untuk Bangun Kampung

Pemprov DKI juga akan mengawasi pekerjaan yang mereka lakukan.

Menurut Anies, program dana swakelola direncanakan agar masyarakat juga memiliki rasa tanggung jawab untuk memelihara infrastruktur yang telah mereka bangun secara gotong royong.

"Tujuannya adalah membuat program-program pemerintah yang sifatnya sangat grass root, itu dikerjakan oleh grass root sendiri, supaya rasa kepemilikan tuh tinggi," kata dia. 

Baca juga: Dibiayai APBD DKI, 275 Penerangan Jalan Dipasang di Bantargebang

Pada Selasa (12/2/2019), Anies kembali menyampaikan organisasi kemasyarakatan yang bisa melakukan pembangunan di kampung dengan dana swakelola.

Biasanya, kata Anies, program pembangunan pemerintah hanya bisa dilakukan swasta melalui sistem lelang.

Namun, dengan dana swakelola, warga bisa turut andil melakukan pembangunan di kampungnya.

Baca juga: APBD DKI 2018 Terserap 82,03 Persen

"Penyelenggaranya tidak harus berbentuk perusahaan, tetapi bisa organisasi masyarakat, semacam karang taruna, kemudian masyarakat RT, RW, PKK," ucapnya.

Program yang direncanakan Anies ini merupakan dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan ormas pelaksana swakelola.

Baca juga: Akhir Tahun 2018, APBD DKI Terserap 80,5 Persen

Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

Anies tengah menyusun peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal pemberian dana APBD untuk melakukan pembangunan.

Pergub itu nantinya mencakup soal mekanisme pelaksanaan pembangunan, pengucuran dana, hingga pertanggungjawaban dana tersebut.

"Nanti akan ada pergub yang mengatur detailnya dan sekarang sedang dalam proses," ujar Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com