JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polsek Cikarang Selatan meringkus dua pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro mengatakan, kedua pengedar ditangkap di wilayah Cikarang Selatan di dua tempat berbeda pada Senin (18/2/2019).
Alin menjelaskan, penangkapan kedua pengedar berawal dari informasi masyarakat yang curiga bahwa kerap ada transaksi narkotika di sebuah kontrakan di Kampung Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Anggota lakukan penyelidikan di kontrakan itu. Salah seorang anggota melihat laki-laki mencurigakan masuk ke dalam salah satu kamar. Kami geledah kamarnya dan kami temukan satu plastik dibungkus solatip hitam di dalam toiletnya," kata Alin saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).
Baca juga: Satpol PP Temukan Tujuh Paket Sabu di Kolong Tol Jakarta Utara
Saat dicek polisi, di dalam plastik itu terdapat delapan paket narkotika jenis sabu, dua sedotan, aluminium foil, dan kaca pipet bening.
Kemudian polisi mengamankan pria bernama Cepi yang menyimpan sabu itu.
Kepada polisi, Cepi mengaku akan menjual delapan paket sabu dengan harga Rp 200.000 per paketnya.
"Pelaku kami interogasi dan dia mengaku membeli sabu itu dari Saudara Tatang. Selanjutnya kami selidiki Tatang ini berdasarkan keterangan dari pelaku (Cepi)," ujar Alin.
Polisi pun memancing Tatang dengan Cepi yang berpura-pura akan membeli sabu. Terjadi kesepakatan untuk bertemu Tatang di Jalan Cikarang Cibarusah.
Saat tiba di jalan tersebut, Cepi mengatakan kepada polisi bahwa Tatang berada di dalam sebuah mobil silver yang terparkir di jalan itu.
"Saat itu juga anggota langsung menghampiri mobil itu dan menggeledah Tatang. Ditemukan satu paket sabu di saku celananya sebelah kanan," tutur Alin.
Saat diinterogasi polisi, Tatang membenarkan dirinya yang menjual delapan paket sabu kepada Cepi dengan harga satu paketnya Rp 1,4 juta dan transaksi melalui ponsel.
Dia mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bekasi, namun baru dua kali menjual kepada Cepi.
Kedua pengedar itu pun dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Sembunyikan Sabu di Dalam Anus
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu buah kotak plastik, sembilan paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat brutonya 0,14 gram, 0,17 gram, 0,7 gram, 0,13 gram, 0,14 gram 0,12 gram, 0,36 gram, 0,51 gram, dan 0,9 gram.
Lalu satu buah plastik bening, satu buah kaca pipet bening, satu buah aluminium foil, dua buah sedotan plastik, dua buah handphone, satu unit mobil berwarna silver, dan satu buah celana jeans.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.