Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan pada Malam Munajat 212

Kompas.com - 22/02/2019, 19:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi penganiayaan dan intimidasi pada beberapa jurnalis, salah satunya jurnalis detik.com saat acara Malam Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019) malam.

"Kami menilai tindakan menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detik.com adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," kata Ketua AJI Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulis, Jumat (22/2/2019).

Menurut Asnil, peristiwa penganiayaan dan intimidasi tersebut telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Wartawan Detik.com Laporkan Penganiayaan pada Malam Munajat 212

Pasal tersebut berbunyi, jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

"Mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta," ujarnya. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap aparat kepolisian bisa segera menangkap pelaku penganiayaan.

"Hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan," kata Asnil.

Adapun, seorang wartawan detik.com atas nama Satria Kusuma melaporkan kasus penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya saat meliput acara Malam Munajat 212 di kawasan Monas.

Laporan Satria diterima dengan nomor laporan 358/K/II/2019/RESTRO JAKPUS pada 22 Februari 2019.

"Iya, sudah ada laporan masuk hari ini. Perkara yang dilaporkan adalah bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Kepala Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi detik.com Alfito Deannova mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian tersebut agar tidak terjadi peristiwa serupa pada wartawan lain saat menjalankan tugas jurnalistik.

"Detik.com mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis dan upaya menghalangi peliputan jelas melanggar Undang-Undang Pers, terutama Pasal 4 tentang Kemerdekaan Pers," kata Alfito.

"Detik.com adalah media yang independen, obyektif, dan berimbang dan mendukung penuh perjuangan terhadap kebebasan pers," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com