JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan terhadap calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, terkait pernyataan soal selang cuci darah di RSCM kembali ditunda pada Selasa (26/2/2019) lantaran kuasa hukum dari pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak hadir.
Sidang perdata itu hanya dihadiri kuasa hukum dari Prabowo Subianto dan dari Partai Gerindra.
"Yang hadir, tergugat satu, dua, dan turut tergugat. Karena tergugat tiga belum hadir, maka kita akan panggil satu minggu lagi untuk melengkapi kekurangannya. Kita tunda Selasa pekan depan tanggal 5 Maret 2019," kata Hakim Ketua Sudjarmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Adapun tergugat satu dalam kasus ini yakni Prabowo Subianto, tergugat dua yaitu Partai Gerindra, dan tergugat tiga adalah BPN Prabowo-Sandiaga Uno.
Sementara itu, pihak turut tergugat dalam kasus ini yakni pengelola RSCM.
Baca juga: Ketika Harimau Jokowi Gugat Prabowo dan RSCM soal Fitnah Selang Cuci Darah...
Namun, kuasa hukum dari pihak Prabowo dan Partai Gerindra tidak mau memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu.
Mereka langsung pergi meninggalkan ruang sidang setelah sidang resmi ditutup oleh hakim ketua.
Ketua Umum Harimau Jokowi Saeful Huda mengaku kecewa atas mangkirnya kuasa hukum dari pihak BPN Prabowo-Sandiaga Uno.
Ia menduga, pihak Prabowo seolah-olah menyepelekan kasus gugatan perdata itu.
"BPN seolah-olah mengabaikan, mengecilkan persoalan. Mereka sudah dipanggil oleh pengadilan tapi kayak begini," ujar Saeful.
Sidang gugatan yang dijadwalkan pada Selasa (19/2/2019) pekan lalu juga ditunda karena kuasa hukum dari tiga tergugat tidak membawa surat kuasa.
Baca juga: RSCM Siapkan Tim Kuasa Hukum Hadapi Gugatan soal Selang Cuci Darah
Adapun kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi menggugat Prabowo Subianto, Partai Gerindra, dan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.
Tak hanya menggugat pihak Prabowo, kelompok ini turut menggugat pihak RSCM di dalam tuntutan tersebut.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019.
Prabowo mengemukakan hal itu saat menyampaikan ceramah kebangsaan beberapa waktu lalu. Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun oleh kelompok itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.