JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik tengah digugat uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, gugatan diajukan Asosiasi Real Estate Indonesia dan seorang notaris bernama Sutrisno Tampubolon.
"Bukan hanya pergub, tetapi permen (peraturan menteri) juga digugat," kata Meli saat dihubungi, Rabu (27/12/2019).
Baca juga: Ancaman Pemprov DKI untuk Pengembang yang Persulit Penghuni Rusunami
Peraturan menteri yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Meli mengatakan, Pemprov DKI digugat lantaran dianggap meberbitkan pergub tanpa payung hukum.
Menurut penggugat, seharusnya pemerintah mengeluarkan PP terlebih dulu sebelum Permen 23/2018 dan Pergub 132/2018.
Baca juga: DKI Diminta Sulap Proyek Mangkrak Jadi Rusunami DP 0 Rupiah
Sebab, secara hierarki, urutan penerbitan kebijakan dimulai dari Undang-Undang, PP, Permen, dan Pergub.
Meli mengatakan, Pemprov DKI menerbitkan aturan tersebut mengacu PP Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun untuk menerbitkan Pergub 132/2018.
Lagipula, lanjut Meli, Pergub 132/2018 terbit sesudah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Permen 23/2018 berlaku.
Baca juga: DKI Incar Pulogebang dan Cilangkap, Lokasi Proyek Rusunami DP 0 Rupiah
"PP 4/1988, kan, tidak dicabut, faktanya seperti itu. Makanya kami masih adopsi selama tidak bertentangan aturan-aturan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI akan mempersulit pengembang dan pengelola rumah susun atau apartemen yang menyusahkan penghuninya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Baca juga: Rusunami DP 0 Rupiah Tahap Kedua Dibangun Kuartal II-2019
"Sekarang dengan pergub ini, mereka (pengelola) harus melaksanakan, dan ketika mereka tidak melaksanakan maka kami bisa (tindak) terkait SLF (sertifikat laik fungsi) itu kontrol pemerintah. Kedua, badan hukumnya tak akan diakui," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.