JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengatakan, ada sejumlah poin yang tidak sesuai fakta dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Ratna menduga ada motif politik yang mempengaruhi proses penyidikan kasusnya. Namun, Ratna mengakui kesalahannya terkait penyebaran hoaks yang menjerat dirinya itu.
"Saya mengerti (dakwaan yang dibaca JPU). Saya merasa ada beberapa poin yang enggak sesuai fakta. Saya salah. Oke. Tapi yang terjadi pada peristiwa penyidikan (saya) ada ketegangan yang menyadarkan saya bahwa ini politik," kata Ratna setelah dakwaan terhadapnya dibacakan.
Baca juga: Ini Sejumlah Orang yang Dihubungi Ratna Sarumpaet Saat Sebarkan Hoaks
Usai persidangan, putri Ratna, Atiqah Hasiholan, mengatakan, ia berharap proses persidangan terhadap ibunya berjalan adil.
"Saya berharapnya tidak ada yang politik. Dalam hal ini, saya berharap betul sidang ini. Saya berharap dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada," kata Atiqah.
Pengacara Ratna, Desmihardi, juga berharap proses persidangan kliennya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku karena tidak ada motif politik terkait penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna.
Ratna mengakui ia berbohong saat menyebarkan cerita bahwa lebam di wajahnya akibat dipukul orang tak dikenal. Yang sebenarnya terjadi adalah mukanya bengkak dan lebam karena dampak operasi plastik.
"Tidak ada motif politik sama sekali. Dari dakwaan kedua kita lihat kebohongan itu diproduksi untuk meyakinkan masyarakat saja kok, dan bahkan untuk meyakinkan BPN Prabowo-Sandi. Jadi saya lihat tidak ada motif politik sama sekali," kata Desmihardi.
Prabowo-Sandi yang dimaksud Desmihardi adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Prabowo termasuk salah orang yang dihubungi dan ditemui Ratna untuk mencerita kasus penganiayaannya yang ternyata hanya hoaks itu.
Bantah ada muatan politik
Ketua Majelis Hakim, Joni, menegaskan proses penyidikan kasus Ratna sama sekali tidak terkait dengan aktivitas politik.
Joni menyarankan agar Ratna dapat menyampaikan pandangannya tentang proses penyidikan yang dinilai bersifat politis dan hal lainnya dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu pekan depan.
"Yang diadili di sini adalah perbuatan. Kita tidak terikat, tidak ikut-ikutan, dan pengadilan tidak ikut-ikutan dengan masalah politik," ujar Joni.
Baca juga: Hakim Sidang Ratna Sarumpaet: Pengadilan Tak Ikut-ikutan Masalah Politik
Tim penyidik Polda Metro Jaya juga membantah adanya motif politik dalam penanganan kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik selalu bekerja sesuai aturan, baik dalam penanganan kasus Ratna maupun kasus-kasus lainnya yang ditangani kepolisian.