Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kg Sabu dan 1.105 Ekstasi Jenis Baru Diamon Diamankan

Kompas.com - 01/03/2019, 17:32 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkoba beserta barang bukti berupa 10 kilogram sabu dan 1.105 butir ekstasi jenis baru diamon pada Kamis (21/2/2019).  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi awalnya mendapatkan laporan dari warga mengenai penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jalan Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat.

"Sekitar tiga minggu dilakukan penyelidikan, ternyata di salah satu rumah di daerah Tambora telah digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SS (22)," ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019). 

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka dan Amankan Ribuan Butir Ekstasi di Aceh Tamiang

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 46 butir ekstasi diamon.

Setelah menangkap SS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain berinisial M (30) di Jalan Sudiro, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Polisi mengamankan 3 kilogram sabu yang dibawa M menggunakan sebuah tas.

"Kami melakukan pemeriksaan, ternyata di kontrakan M masih ada narkotika. Di kontrakan M di Jalan Sudiro, setelah kami melakukan penelitian, kami menemukan 7 kilogram sabu dan 1.059 butir ekstasi diamon," katanya. 

Baca juga: Sita 55 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi, Polisi Selamatkan 560.000 Anak Bangsa

Polisi turut menangkap dua tersangka lain berinisial RH alias Arab (45) dan FM (53) dari kediaman M.

Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain berinisial YR (34) yang menetap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi kemudian menangkap YR beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu yang akan diedarkannya.

Baca juga: Bareskrim Sita 50 Kg Sabu dan 15.000 Butir Ekstasi asal Malaysia

"Ternyata ada yang di atasnya lagi yaitu (tersangka) inisial H yang sedang kami kembangkan, hari ini masih dalam pengejaran," ujar Argo.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com