Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan di Depok Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Kompas.com - 04/03/2019, 10:56 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok Ety Suryahati mengatakan, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda Rp 25 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.

Sepanjang Januari dan Februari 2019 tercatat ada enam orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Sementara pada 2018 ada 60 orang yang terdata membuang sampah sembarangan.

"Mereka ini niatnya mau buang ke pasar atau TPS (tempat pengelolaan sampah). Namun, karena kerja, mereka meletakkan sampah di pinggir jalan biar diambil petugas," ucap Ety di Depok, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Awal 2019, Puluhan Warga Pekanbaru Didenda karena Buang Sampah Sembarangan

Adapun Pasal 10 Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 berbunyi:

a) Setiap orang atau badan harus membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.

b) Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran/drainase, situ/danau dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

c) Setiap orang atau badan dilarang membakar sampah.

Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000.

Ety mengungkapkan, setiap hari Kota Depok dapat menghasilkan 1.350 ton sampah yang terdiri dari sampah organik dan sampah non-organik.

Menurut Ety, tak hanya warga Depok yang masih sering membuang sampah di pinggir jalan raya. Ada pula warga luar Depok, seperti warga Cibinong. 

Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan, misalnya dengan sosialisasi agar masyarakat dapat mengolah sampahnya sendiri di rumah, baik yang organik maupun non-organik.

"Misalnya, sampah residu diserahkan ke kami untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir, kemudian sampah organik bisa dibawa ke tempat pengelolaan sampah (TPS), dan sampah non-organik dapat dibuang ke bank sampah," katanya.

Ia pun tidak segan-segan menangkap tangan masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dengan denda.

"Tindakan tegas, kami pernah melakukan penangkapan orang yang buang sampah sembarangan. Kami bawa ke Satpol PP, kami ambil KTP-nya, kami sidangkan, kemudian kami denda," ucapnya.

Dengan berbagai langkah dan upaya ini, saat ini sampah, seperti kasur, kursi, ataupun sampah rumah tangga, di kali semakin berkurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com