JAKARTA, KOMPAS.com - Sesosok jenazah pria ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik di Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019) lalu.
Belakangan diketahui identitas pria itu adalah Eljon Manik. Jenazah Eljon ditemukan seorang seorang pekerja bangunan yang hendak memancing di kali di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Caman Raya Baru, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Saat itu, saksi melihat ada bungkusan besar di pinggir kali.
"Lalu dia dekati dan ternyata terlihat kaki, lalu dia laporan ke tokoh masyarakat setempat dan baru sama warga diangkat," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik, Kekasih Jadi Tersangka
Temuan jenazah itu dilaporkan ke polisi. Setelah polisi melakukan penelusuran, Eljon Manik ternyata merupakan korban pembunuhan.
Polisi lalu menangkap dua orang tersangka, yaitu pria berinisial SJ (54) alias Daeng dan perempuan berinisial W (28).
Berikut adalah sejumlah temuan dari hasil penyelidikan polisi terkait kasus itu.
1. Hubungan cinta segitiga
Polisi mengatakan, SJ terlibat sebuah hubungan cinta segitiga antara W dan korbannya Eljon. W awalnya menjalin hubungan dengan Eljon. Mereka sempat tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
"Kemudian (W) ini menjalin hubungan dengan tersangka SJ. Dari menjalin dengan orang lain itu membuahkan anak yang saat ini berusia dua bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu.
Saat mengetahui pasangannya berselingkuh, Eljon mendatangi rumah kontrakan yang ditempati SJ dan W pada Sabtu pekan lalu. Ia datang sambil mengeluarkan kalimat-kalimat makian terhadap SJ.
2. Pukul korban dengan tabung gas
SJ dan Eljon kemudian terlibat percekcokan. SJ, yang tak terima dimaki Eljon, menghantam kepala Eljon dengan sebuah tabung gas 3 kilogram
"Korban dipukul dengan tabung gas. Pengakuan (tersangka), (korban) dipukul enam kali kemudian korban dibiarkan," ujar Argo.
Baca juga: Pria Terbungkus Plastik Tewas Setelah Dipukul Tabung Gas 3 Kg
Eljon yang sekarat dibiarkan begitu saja oleh SJ dan W. Barulah pada Minggu dini hari Eljon dibungkus dengan plastik dan dibuang ke Kali Cibening, Kota Bekasi.
3. Barang bawaan milik Eljon diambil
W turut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Dia jadi tersangka karena mengambil sejumlah barang yang ada di saku korban.
"Sebelum (korban) dibungkus, barang-barang korban diambil. Dari uang yang diambil, pengakuan W untuk beli pampers, makanya penyidik menetapkan W sebagai tersangka," kata Argo
Barang-barang yang diambil W berupa uang tunai Rp 100.000, dan dua unit ponsel. W juga mengambil dompet milik korban tetapi dia membakarnya sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Selain itu, W dianggap telah membiarkan pembunuhan yang dilakukan SJ dan ikut menyembunyikan jenazah korban.
"W mengambil barang barang korban, membiarkan korban, dan menyembunyikan mayatnya," ujar Argo.
4. Masih hidup saat dibungkus plastik
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, Eljon masih hidup saat dibungkus dengan plastik.
"Jadi pengakuan tersangka, korban masih sekarat. Setelah (korban) dimasukkan plastik di gantung di sungai. Jadi sebab kematian pertama (karena) paru-paru terisi air lumpur dan benturan kepala," ujar Argo.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.