Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Vokalis Zivilia dan Komplotannya sebagai Pengedar Besar

Kompas.com - 08/03/2019, 19:07 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan Vokalis Zivilia, Zulkifli alias Zul dan delapan orang rekannya merupakan pengedar narkoba besar.

Status tersebut diberikan lantaran Zul mengedarkan barang haram tersebut ke pengedar lain dan tidak berhubungan langsung dengan para konsumen.

"Dia (Zul dan komplotannya) bukan level pengecer, dia pengedar bukan pengecer kecil yang berhubungan langsung dengan konsumen. Jaraknya sangat jauh, hampir tak ada yang beli ke pengedar," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: Miliki 9,5 Kilogram Sabu, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

Selain itu, banyaknya barang bukti yang disita turut menguatkan status Zul dan rekan-rekannya sebagai pengedar besar.

Total sebanyak 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi diamankan dari tangan mereka.

Zul dan komplotannya kemudian berperan memecahkan paket besar narkoba tersebut dan memasok ke pengedar lain yang berada di berbagai daerah.

Baca juga: Kapolda: Zul Zivilia Termasuk Jaringan Pengedar Narkoba

"Jadi dia (Zul) menerima barang (narkotika) dan bungkus kemudian dikirim ke tempat tertentu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. 

Penangkapan tersebut berawal dari terciduknya tiga orang rekan Zul yang benama MB (25), RSH (29), MRM (25) di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi kelompok Zul yang akan mengedarkan 9,5 kilogram dan 24.000 butir ekstasi.

Baca juga: Vokalis Band Zivilia Berperan Menimbang dan Mengemas Sabu-sabu

Pada Jumat (1/3/2019), Zul ditangkap bersama tiga orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), dan D (26) di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. 

"Dia (Zul) ditangkap di salah satu apartemen Jakut. Ada 9,8 kg sabu-sabu dan 24.000 butir ekstasi. Itu yang akan diedarkan kelompoknya," ujar Gatot.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com