Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Temannya Diejek di Facebook, Rian Bacok HH hingga Tewas

Kompas.com - 08/03/2019, 19:21 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Depok, HH (23) tewas usai dibacok temannya, Rian alias Ambon (26) di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/3/2019).

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, kejadian berawal saat Deski, teman pelaku dan korban saling ejek di Facebook dengan korban.

Pelaku yang saat itu sedang bersama Deski melihat percakapan Deski yang saling ejek dengan korban.

Baca juga: Keluarga Korban dan Pelaku Pembacokan di Palembang Sudah Lama Tidak Akur

Pelaku emosi tak terima korban mengejek Deski.

Pelaku akhirnya menghubungi korban melalui video call dan mengajak berkelahi korban.

Mereka janjian berkelahi di sebuah tempat, sedangkan Deski tidak ikut ke lokasi. 

Baca juga: Tantangan di Instagram yang Berujung Pembacokan oleh Geng Motor

"Rian ajak temannya namanya Toha menemui korban di lokasi. Korban juga bawa teman-temannya, mereka cekcok mulut. Saat terjadi cekcok mulut, korban mengeluarkan celurit dari balik pakaiannya," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (8/3/2019).

Melihat korban membawa celurit, pelaku dan temannya kabur ke daerah Pondok Gede.

Mereka mengambil celurit dan kembali ke lokasi perkelahian.

"Tanpa basa-basi pelaku langsung bacok korban, kena di bagian dada. Korban pun terjatuh dan kedua pelaku melarikan diri," ujarnya. 

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembacokan Anggota Geng Motor di Kemayoran

Korban yang tergeletak di jalan ditolong teman-temannya dan dibawa ke Rumah Sakit Permata Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, korban meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.

Teman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede.

Baca juga: Beberapa Hari Melarikan Diri, Pelaku Pembacokan Dibekuk Polisi

Berselang delapan jam, polisi menangkap pelaku dan masih memburu Toha. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 2 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com