Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Bandar yang Suplai Narkoba kepada Vokalis Band Zivilia

Kompas.com - 10/03/2019, 12:49 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu bandar yang menyuplai narkoba kepada vokalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zul.

Diduga, Zul mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernisial C.

"Ya, kami masih bekerja ya. Anggota sudah mengidentifikasi keberadaan DPO atas kasus Zul ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di sela-sela acara sosialisasi keselamatan berkendara di BMW Motorrad, Jalan TB. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu (10/3/2019).

Argo mengatakan, polisi sudah mengetahui di mana lokasi persembunyian C.

"Ya intinya (keberadaan C) di salah satu kota di Indonesia," kata dia.

Baca juga: Fakta-fakta Mengejutkan dari Kasus Narkoba Zul Zivilia

Adapun, Zul diringkus Polisi bersama dengan delapan orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25) IPW (25) dan RR (25).

Awalnya, polisi menciduk MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019).

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap Zul, Rian, Andu dan D di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2019).

"Dia (Zul dkk) ditangkap di salah satu Apartemen Jakut, ada 9.8 kg sabu-sabu dan 24.000 butir ekstasi. Itu yang akan diedarkan oleh kelompoknya," kata Argo.

Baca juga: Alasan Vokalis Band Zivilia Jadi Pengedar Narkoba

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan IPW di Hotel Excelton Jalan Delmanglebardaun, Kelurahan Demang Lebardaun Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.

Keesokan harinya, polisi kembali meringkus RR di hotel yang sama dengan diamankannya IPW.

Dari ketiga penyergapan tersebut total 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi disita dari kesembilan pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com