JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu mengkalim sudah melayangkan surat perintah kepada Partai Politik untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik lokasi penertiban sejak tiga minggu yang lalu.
"Sudah sekitar tiga minggu ke belakang itu kita melayangkan surat pemberitahuan bahwa kita akan melakukan penertiban, Itu di dalamnya perintah juga, kita memerintahkan kepada partai politik yang merasa mempunyai spanduk baliho dan segala macam bentuk APK di titik-titik yang dilarang untuk diturunkan," kata Muchtar Taufik selaku Ketua Bawaslu Jakarta Selatan saat penertiban di Jalan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019) siang.
Taufik mengatakan, pihaknya mengapresiasi para calon legislatif (caleg) yang sudah berinisiatif untuk menurunkan APK di titik-titik yang dilarang.
Baca juga: Bawaslu Turunkan Ratusan Ribu APK yang Langgar Lokasi dan Materi
"Saya juga enggak ngerti kalau alasan yang tidak menurunkan itu apakah mereka belum tahu peraturan itu atau memang ingin kami yang menurunkan," ujar Taufik
Ia kemudian menjelaskan tak ada sanksi khusus bagi caleg yang tidak menurunkan APK milik mereka di lokasi lokasi tersebut. Taufik hanya mengatakan penertiban ini lah bentuk dari sanksi tersebut.
Adapun saat ini Bawaslu Jakarta Selatan tengah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berada di delapan titik jalan Protokol yang ada di Jakarta Selatan pada Rabu (13/3/2019).
"Dengan SK KPU Jakarta ada 8 titik di Jakarta Selatan itu termasuk MT Haryono, gatot subroto, jalan Mampang Prapatan-Tendean, Rasuna Said, Makam Kalibata, di Taman Puring, Taman Martha Tiahahu, Sisingamangaraja," kata Taufik
Selain delapan lokasi tersebut, Taufik mengatakan pihaknya juga akan menertibkan APK yang berada di JPO, underpass, dan flyover yang ada di Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.