JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu Jakarta Selatan (Jaksel) menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah jalan protokol di Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).
Penertiban itu dilakukan berdasarkan SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018, dan SK KPU Jakarta Selatan Nomor 201 tahun 2018.
"Dengan SK KPU Jakarta ada 8 titik di Jakarta Selatan itu termasuk MT Haryono, Gatot Subroto, Jalan Mampang Prapatan - Tendean, Rasuna Said, Makam Kalibata, di Taman Puring, Taman Martha Tiahahu, Sisingamangaraja," kata Muchtar Taufik selaku Ketua Bawaslu Jakarta Selatan saat penertiban di Jalan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu siang.
Selain di delapan lokasi tersebut, Taufik mengatakan pihaknya juga akan menertibkan APK di JPO, underpass, dan flayover di Jakarta Selatan.
Baca juga: Bawaslu Turunkan Ratusan Ribu APK yang Langgar Lokasi dan Materi
Taufik menjelaskan penertiban itu dilaksanakan setelah ada rapat koordinasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Kemarin, tiga hari ke belakang kami mengundang partai politik, Kasatpol PP, semua intansi terkait termasuk Damkar yang punya kendaraan alat berat untuk menertibkan ini kami undang. Kami melakukan rapat koordinasi lagi bahwa pada hari Rabu kami akan melakukan penertiban secara serentak di Jakarta Selatan," kata Taufik.
Dari pantauan Kompas.com dilokasi, petugas Satpol PP dan Bawaslu bersama-sama mencabut spanduk-spanduk yang berada di Jalan Mampang Prapatan Raya hingga Tendean.
Dua buah baliho berukuran besar yang memajang foto caleg Partai Nasdem dan Gerindra turut menjadi sasaran penertiban petugas.
Penertiban alat peraga kampanye itu tak hanya dilaksanakan di Jakarta Selatan. Kegiatan itu juga dilakukan serempak oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.