Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ: ERP Belum Diterapkan, Perlu Ganjil-Genap Sehari Penuh

Kompas.com - 16/03/2019, 08:28 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyarankan agar ganjil-genap di Jakarta diberlakukan seharian penuh.

Sebab, menurut dia, pembatasan kendaraan lewat jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tak kunjung diimplementasikan.

"Seadainya ERP belum memungkinkan dalam waktu dekat, perlu dipertimbangkan adanya penerapan kebijakan ganjil-genap sehari penuh," ujar Bambang lewat siaran persnya, Jumat (15/3/2019).

Menurut Bambang, ganjil-genap seharian penuh yang diberlakukan selama Asian Games lalu cukup mengurangi kemacetan Jakarta. Namun, setelah itu, ganjil-genap hanya diberlakukan di jam sibuk.

"Namun ketika kebijakan ganjil-genap diubah hanya menjadi pagi dan sore seperti saat ini, kemacetan cenderung meningkat lagi," kata Bambang.

Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap Dikaji untuk Diterapkan di Jalan Margonda Depok

Apalagi, kata Bambang, Jakarta segera mengoperasikan dua angkutan massal baru yakni moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT).

Pembatasan kendaraan pribadi dibutuhkan untuk mendorong masyarakat berpindah ke angkutan massal.

"Kebijakan lain yang dibutuhkan untuk mendorong optimalisasi penggunaan MRT adalah pembatasan penggunaan kendaraan pribadi," ujar dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap mulai 2 Januari 2019.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, ganjil-genap diberlakukan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.

Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Baca juga: Diperpanjang Lagi, Pendaftaran SNMPTN 2019 Gunakan Sistem Ganjil-Genap

Ruas yang diberlakukan ganjil-genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, aturan itu berlaku di Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Aturan ini dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Pergub itu juga mengamanatkan ganjil-genap dievaluasi tiap tiga bulan sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com