"LBH mencatat sudah 14 orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh kepolisian tanpa adanya surat penangkapan. Menurut info, mereka ditahan di Unit Resmob Polda Metro Jaya, dan dua orang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 365 dan 368 KUHP," ujar Nelson.
Menurutnya, penghalangan tersebut ditunjukkan melalui tindakan fisik dan verbal oleh para polisi.
"Penghalangan tersebut ditunjukkan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan dari anggota Kepolisian Jakarta Utara di Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara," kata dia.
Tindakan ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan.
Tindakan ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Atas kejanggalan dan penghalangan pendampingan hukum oleh polisi, LBH Jakarta akan melaporkan petugas Polres Metro Jakarta Utara kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Baca juga: LBH Jakarta Sebut Polisi Halangi Pendampingan Hukum untuk Pembajak Truk Pertamina
"Tentu saja (penghalangan) adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran etik kepolisian ya. LBH Jakarta akan melaporkan petugas-petugas dari kepolisian ini ke Propam Mabes Polri atau Propam Polda Metro Jaya. Kami lihat nanti kami akan ke mana," ucapnya.
Penghalangan pendampingan hukum kepada buruh AMT yang ditangkap menyalahi prinsip negara dan mengabaikan hak asasi manusia.
Apalagi, kata dia, hal tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian yang merupakan penegak hukum.
"Karena sampai sekarang tidak bisa ketemu dengan teman-teman yang ditangkap dan ditahan, padahal prinsip-prinsip bantuan hukum dan prinsip praduga tak bersalah ada dalam hak asasi manusia UUD 1945," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.