JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan lahan, Hercules Rosario Marshal, divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019) kemarin. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rustiyono itu, Hercules divonis delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," kata Rustiyono dalam sidang.
Hercules juga diminta untuk membayar uang persidangan sebesar Rp 5.000.
Hercules hanya dikenakan satu dari tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya. Ia divonis dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP karena terbukti memasuki lahan orang lain tanpa izin.
Menurut hakim, ia tak terbukti melanggar dua pasal dakwaan lainnya, yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan, dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Vonis tersebut juga lebih rendah 28 bulan dari tuntutan yang diajukan JPU, yakni tiga tahun atau 36 bulan penjara.
Baca juga: Hercules Akan Tuntut Pengacara Ahli Waris Tanah yang Memintanya Kuasai Lahan
Hakim diapresiasi
Kuasa hukum Hercules, Anshori, mengapresiasi majelis hakim atas putusannya.
"Majelis hakim itu cerdas, bisa melihat pasal-pasal yang mana, yang 170 tidak terbukti," kata Anshori usai persidangan
Anshori kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tak terlibat kekerasan sebagaimana yang dituduhkan JPU.
"(Hercules) datang ke sana (lokasi PT Nila Alam) hanya melihat pemasangan plang, perintah dari Sopian Sitepu," kata Anshori.
Meski begitu, pihaknya tidak langsung menerima putusan hakim. Mereka masih pikir-pikir selama dua tiga hari sebelum memutuskan apakah menerima atau malah mengajukan banding atas putusan hakim.
Akan tuntut Sopian Sitepu
Hercules melalui Anshori berencana akan melaporkan Sopian Sitepu, pengacara dari pihak yang bersengketa dengan PT Nila Alam, ke polisi karena membuat kliennya terlilit masalah pidana.
Anshori menilai, Sopian memberi penjelasan yang menyesesatkan kepada Hercules terkait status lahan yang ada di Jalan Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat. Sopian telah meminta Hercules menguasai lahan tersebut.