Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memasuki Lahan Orang Lain Tanpa Izin, Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/03/2019, 08:35 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan lahan, Hercules Rosario Marshal, divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019) kemarin. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rustiyono itu, Hercules divonis delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," kata Rustiyono dalam sidang.

Hercules juga diminta untuk membayar uang persidangan sebesar Rp 5.000.

Hercules hanya dikenakan satu dari tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya. Ia divonis dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP karena terbukti memasuki lahan orang lain tanpa izin.

Menurut hakim, ia tak terbukti melanggar dua pasal dakwaan lainnya, yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan, dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Vonis tersebut juga lebih rendah 28 bulan dari tuntutan yang diajukan JPU, yakni tiga tahun atau 36 bulan penjara.

Baca juga: Hercules Akan Tuntut Pengacara Ahli Waris Tanah yang Memintanya Kuasai Lahan

Hakim diapresiasi

Kuasa hukum Hercules, Anshori, mengapresiasi majelis hakim atas putusannya.

"Majelis hakim itu cerdas, bisa melihat pasal-pasal yang mana, yang 170 tidak terbukti," kata Anshori usai persidangan

Anshori kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tak terlibat kekerasan sebagaimana yang dituduhkan JPU.

"(Hercules) datang ke sana (lokasi PT Nila Alam) hanya melihat pemasangan plang, perintah dari Sopian Sitepu," kata Anshori.

Meski begitu, pihaknya tidak langsung menerima putusan hakim. Mereka masih pikir-pikir selama dua tiga hari sebelum memutuskan apakah menerima atau malah mengajukan banding atas putusan hakim.

Akan tuntut Sopian Sitepu

Hercules melalui Anshori berencana akan melaporkan Sopian Sitepu, pengacara dari pihak yang bersengketa dengan PT Nila Alam, ke polisi karena membuat kliennya terlilit masalah pidana.

Anshori menilai, Sopian memberi penjelasan yang menyesesatkan kepada Hercules terkait status lahan yang ada di Jalan Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat. Sopian telah meminta Hercules menguasai lahan tersebut.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com