Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memasuki Lahan Orang Lain Tanpa Izin, Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/03/2019, 08:35 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan lahan, Hercules Rosario Marshal, divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019) kemarin. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rustiyono itu, Hercules divonis delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," kata Rustiyono dalam sidang.

Hercules juga diminta untuk membayar uang persidangan sebesar Rp 5.000.

Hercules hanya dikenakan satu dari tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya. Ia divonis dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP karena terbukti memasuki lahan orang lain tanpa izin.

Menurut hakim, ia tak terbukti melanggar dua pasal dakwaan lainnya, yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan, dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Vonis tersebut juga lebih rendah 28 bulan dari tuntutan yang diajukan JPU, yakni tiga tahun atau 36 bulan penjara.

Baca juga: Hercules Akan Tuntut Pengacara Ahli Waris Tanah yang Memintanya Kuasai Lahan

Hakim diapresiasi

Kuasa hukum Hercules, Anshori, mengapresiasi majelis hakim atas putusannya.

"Majelis hakim itu cerdas, bisa melihat pasal-pasal yang mana, yang 170 tidak terbukti," kata Anshori usai persidangan

Anshori kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tak terlibat kekerasan sebagaimana yang dituduhkan JPU.

"(Hercules) datang ke sana (lokasi PT Nila Alam) hanya melihat pemasangan plang, perintah dari Sopian Sitepu," kata Anshori.

Meski begitu, pihaknya tidak langsung menerima putusan hakim. Mereka masih pikir-pikir selama dua tiga hari sebelum memutuskan apakah menerima atau malah mengajukan banding atas putusan hakim.

Akan tuntut Sopian Sitepu

Hercules melalui Anshori berencana akan melaporkan Sopian Sitepu, pengacara dari pihak yang bersengketa dengan PT Nila Alam, ke polisi karena membuat kliennya terlilit masalah pidana.

Anshori menilai, Sopian memberi penjelasan yang menyesesatkan kepada Hercules terkait status lahan yang ada di Jalan Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat. Sopian telah meminta Hercules menguasai lahan tersebut.

Ternyata, lahan yang mereka kuasai itu bukan milik klien Sopian, tetapi milik PT Nila Alam. Hal itu terbukti berdasarkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti dalam persidangan Hercules.

"Pak Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri sesegera mungkin," kata Anshori.

Baca juga: Polisi Sebut Pengamanan Sidang Vonis Hercules Sesuai SOP

Anshori mengatakan, saat ini mereka tidak mengetahui keberadaan Sopian.

"Enggak jelas, ditanya alamat di Cempaka Mas enggak ada, di Lampung enggak ada," kata Anshori

Jaksa akan banding

Di lain pihak, kejaksaan berencana akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan  hakim kepada Hercules.

"Kami segera menyusun memori banding untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya.

Namun, JPU tidak langsung mengajukan banding dalam sidang tersebut dengan alasan agar bisa memperpanjang waktu pengajuan memori.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com