JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Makmur Yulianto alias Pele yang dihadirkan dalam persidangan keenam terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku sempat menyarankan Ratna mengklarifikasi berita kebohongan penganiayaan dirinya kepada Prabowo Subianto.
Pele adalah karyawan yang bekerja di kantor Ratna.
"Beliau mengatakan apa yang terjadi selama ini adalah kebohongan dan minta maaf pada tanggal 3 Oktober 2018. Kemudian saya menyarankan untuk menghubungi dan memberi tahu kepada Prabowo tentang kebohongan ini," ujar Pele di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Baca juga: Ratna Sarumpet Tak Hadir Saat Prabowo Jumpa Pers karena Sedang Stres
"Lalu apakah terdakwa menghubungi (Prabowo)?" tanya salah satu jaksa.
"Komunikasinya ada, tetapi kapan tepatnya saya tidak tahu," jawab Pele.
"Sebelum jumpa pers yang dilakukan terdakwa pada sore hari?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Dokumen Penyelidikan Polisi Buat Ratna Akui Berbohong soal Penganiayaan...
"Iya," kata Pele.
Pele mengaku menyarankan Ratna menghubungi Prabowo lantaran sehari sebelumnya Ratna bertemu Prabowo menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya.
"(Menyarankan menghubungi Prabowo) karena baru semalam (2 Oktober 2018) Prabowo melakukan konferensi pers untuk kasus penganiayaan yang menimpa ibu (Ratna)," ujar Pele.
Baca juga: Ratna Bantah Kesaksian Sopir soal Tidak Setuju dengan Jumpa Pers Prabowo
Pernyataan Pele selaras dengan pernyataan Ratna yang menyatakan adanya konferensi pers yang digelar Prabowo.
Namun, Ratna tak menghadiri jumpa pers yang digelar Prabowo karena sedang stres.
"Keputusan perasaan saya saat itu, beliau (Prabowo) kalau mau menggelar jumpa pers, itu haknya. Saya tidak berhak untuk melarang. Saya pribadi enggak ingin ikut, saya lagi stres," kata Ratna.
Baca juga: Saksi: Ratna Mengaku Bohong Dipukuli Sambil Meneteskan Air Mata...
Ratna menggelar jumpa pers di rumahnya pada 3 Oktober 2018 sore untuk mengkarifikasi kabar penganiayaan dirinya adalah kabar bohong semata.
Atas kasus penyebaran berita bohong itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.