Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimalisasi Tempat Sampah di Stasiun, PT MRT Harap Penumpang Tak Makan-Minum

Kompas.com - 02/04/2019, 19:12 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Corporate Head Secretary PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta selaku pengelola moda raya terpadu, Muhammad Kamaludin, menyesalkan perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sekitar stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta.

Kejadian ini juga sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @koalisipejalankaki pada Minggu (31/3/2019).

"Ini juga kami sesalkan. Kejadiannya ini di luar stasiun, bukan di dalam stasiun MRT. Jadi sebetulnya kami sudah menyediakan tempat sampah di sekitar stasiun MRT," ujar Kamaludin kepada Kompas.com pada Selasa (2/4/2019).

Kamaludin mengungkapkan bahwa masyarakat membuang sampah sembarangan di depan tangga stasiun MRT dikarenakan pada saat itu kondisi stasiun tengah padat dan ramai dikunjungi warga.

Baca juga: Viral Sampah Berserakan di Stasiun Bundaran HI, Ini Tanggapan PT MRT

Pihak PT MRT Jakarta memang meminimalisasi adanya tempat sampah di dalam stasiun MRT dan hanya menyediakan tempat sampah di luar stasiun MRT. Ini dilakukan agar masyarakat tidak terdorong untuk makan dan minum di dalam kereta MRT.

"Dalam stasiun kami minimalkan tempat sampah, karena sampah itu kalau memang terlalu difasilitasi, nanti warga-warga ada dorongan untuk makan dan minum di mana kami menghindari hal itu," ujar Kamaludin.

Minimalisasi tempat sampah ini dikarenakan pihak MRT tengah mengampanyekan gerakan "Tahan-Simpan-Pungut" yang mulai dioperasikan hari ini, Selasa (2/4/2019).

Kamaludin menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "tahan" adalah penumpang diminta untuk menahan diri tidak membawa barang yang berpotensi menjadi sampah ke dalam stasiun dan kereta MRT.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT Akan Didenda Rp 500.000

Sementara, "simpan" berarti para penumpang mesti menyimpan sampah yang mereka bawa ketika berada di stasiun dan kereta MRT.

Selanjutnya, "pungut" berarti para penumpang diharapkan berinisiatif memungut sampah yang mereka temui di stasiun dan kereta MRT dan membuangnya di tempat sampah.

Kamaludin juga menjelaskan bahwa meskipun muncul foto yang menampilkan kondisi di luar stasiun MRT berserakan sampah, gerakan "tahan-simpan-pungut" dinilai cukup sukses.

"Kalau di dalam stasiun kami melihat sudah cukup sukses ini. Kondisi stasiun bagian dalam selalu bersih, begitu juga dengan kondisi dalam kereta MRT," ujar Kamaludin.

Dalam bentuk penegasan mengenai kebersihan stasiun MRT, pihak MRT bersama Kepolisian Khusus (Polsus) DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli di sekitar stasiun MRT.

Tak hanya itu, Kamaludin juga mengungkapkan adanya denda sebesar Rp 500.000 kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di luar maupun di dalam stasiun MRT dan juga di dalam kereta MRT.

"Kami tegaskan lagi dengan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan di sekitar stasiun MRT atau dikenai denda Rp 500.000," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com