Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Akui Kebohongan, Ratna Sarumpaet Dipuji Amien Rais Ksatria

Kompas.com - 04/04/2019, 12:10 WIB
Tatang Guritno,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengatakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga kecewa terhadap pengakuan kebohongan Ratna Sarumpaet

Hal itu disampaikannya saat menghadiri persidangan sebagai saksi terdakwa berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

"Jujur kami tentu kecewa atas apa yang disampaikan, tetapi sekaligus kami lirih dan lega karena pada tanggal 3 Oktober pagi Mbak Ratna sudah meminta maaf dengan mengadakan konferensi pers," ujar Amien. 

Baca juga: Di Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet Cium Tangan dan Rangkul Amien Rais

Amien juga memuji sikap Ratna yang mau jujur mengakui kesalahannya.

"Ini saya lihat sebagai sikap ksatria dari beliau. Biasanya orang salah menutupi kesalahannya, ini dia mau mengakuinya," katanya. 

Amien mengaku mengenal Ratna sebagai salah satu aktivis sejak tahun 1998.

Menurut Amien, Ratna merupakan salah satu pejuang LSM yang paling vokal.

"Jadi entah kenapa hal ini bisa terjadi, saya rasa beliau sedang alami bencana saat ini," ujar Amien. 

Baca juga: Kepada Amien Rais, Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya hingga Giginya Copot Tiga

Amien Rais dipanggil sebagai saksi terkait pertemuannya dengan Prabowo Subianto dan kehadirannya pada konferensi pers pada 2 Oktober 2018, di Jalan Kartanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Belakangan diketahui Ratna mengakui telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan tersebut.

Luka lebam pada wajahnya bukan akibat penganiayaan. Namun, karena operasi bedah plastik sedot lemak. 

Baca juga: Amien Rais Mengaku Tahu Kabar Penganiayaan Ratna Sarumpaet dari Media Online dan Youtube

Adapun, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com