Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Keluarga Korban Desak Lion Air dan Boeing Lunasi Klaim Asuransi

Kompas.com - 05/04/2019, 17:34 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK LQP mendesak The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 Max 8 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 segera melunasi klaim yang diajukan para korban.

Pengacara Brian Kabateck mengatakan, tidak ada alasan produsen pesawat terbang Amerika Serikat tersebut tidak membayarkan klaim.

“Boeing perlu segera menyelesaikan klaim terhadap mereka, oleh keluarga yang terluka yang tidak dapat diperbaiki dan orang-orang terkasih yang kehilangan ibu, ayah, putri mereka dengan cara yang paling mengerikan. Boeing harus bekerja dengan semua yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini sekarang,” ujar Kabateck melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Gugat Boeing dan FAA, Upaya Keluarga Korban Lion Air JT 610 Cari Keadilan

Pernyataannya dibuat untuk menanggapi surat Chief Executive Boeing Dennis Muilenburg yang menyatakan belasungkawa terhadap 346 orang yang meninggal dunia dalam kecelakaan Boeing 737 MAX 8 di Indonesia dan Ethiopia.

Boeing untuk pertama kalinya mengakui peran sistem anti-stall pada Boeing 737 MAX 8 dalam dua tragedi jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines dan Lion Air.

Menurut dia, CEO Boeing telah mengakui tanggung jawabnya sebelum kesimpulan investigasi pemerintah.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Akan Tuntut Otoritas Penerbangan AS

"Oleh karenanya keluarga di Indonesia dan Ethiopia harus diberi kompensasi sekarang oleh Boeing dan perusahaan itu harus bertanggung jawab," katanya. 

Sementara itu, Advokat Denny Kailimang berharap permintaan maaf tersebut menjadi langkah lanjutan untuk membuka lebih jelas latar belakang terjadinya kecelakaan. 

"Pernyataan CEO Boeing juga memperkuat hak-hak keluarga korban untuk memperoleh ganti kerugian yang pantas dari produsen pesawat," tutur Denny.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Akan Tuntut Otoritas Penerbangan AS

Adapun, gugatan dan klaim ganti rugi diajukan keluarga korban kepada Lion Air dan Boeing sebesar Rp 1,25 miliar.

Klaim ini merujuk pada Pasal 3 poin a Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Ketentuan ini menyebutkan penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar.

Baca juga: Lion Air: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Hanya Dipindahkan Poskonya

Sebelumnya, sebanyak 24 keluarga korban terjatuhnya pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang melayangkan somasi kepada Lion Air selaku maskapai pesawat tersebut.

Mereka menuntut Lion Air segera membayar uang asuransi yang hingga kini disebut belum diterima.

Somasi itu dilayangkan melalui kantor pengacara Herrmann Law Group yang berbasis di Amerika Serikat, serta Santo dan Tomi & Rekan yang berbasis di Indonesia.

"Atas nama para korban ini, kami meminta Anda segera membayar setiap keluarga Rp 1,254 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani Release & Discharge (R&D) Anda yang tidak sah," ujar Charles J Herrman di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com