Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Keluarga Korban Desak Lion Air dan Boeing Lunasi Klaim Asuransi

Kompas.com - 05/04/2019, 17:34 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK LQP mendesak The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 Max 8 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 segera melunasi klaim yang diajukan para korban.

Pengacara Brian Kabateck mengatakan, tidak ada alasan produsen pesawat terbang Amerika Serikat tersebut tidak membayarkan klaim.

“Boeing perlu segera menyelesaikan klaim terhadap mereka, oleh keluarga yang terluka yang tidak dapat diperbaiki dan orang-orang terkasih yang kehilangan ibu, ayah, putri mereka dengan cara yang paling mengerikan. Boeing harus bekerja dengan semua yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini sekarang,” ujar Kabateck melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Gugat Boeing dan FAA, Upaya Keluarga Korban Lion Air JT 610 Cari Keadilan

Pernyataannya dibuat untuk menanggapi surat Chief Executive Boeing Dennis Muilenburg yang menyatakan belasungkawa terhadap 346 orang yang meninggal dunia dalam kecelakaan Boeing 737 MAX 8 di Indonesia dan Ethiopia.

Boeing untuk pertama kalinya mengakui peran sistem anti-stall pada Boeing 737 MAX 8 dalam dua tragedi jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines dan Lion Air.

Menurut dia, CEO Boeing telah mengakui tanggung jawabnya sebelum kesimpulan investigasi pemerintah.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Akan Tuntut Otoritas Penerbangan AS

"Oleh karenanya keluarga di Indonesia dan Ethiopia harus diberi kompensasi sekarang oleh Boeing dan perusahaan itu harus bertanggung jawab," katanya. 

Sementara itu, Advokat Denny Kailimang berharap permintaan maaf tersebut menjadi langkah lanjutan untuk membuka lebih jelas latar belakang terjadinya kecelakaan. 

"Pernyataan CEO Boeing juga memperkuat hak-hak keluarga korban untuk memperoleh ganti kerugian yang pantas dari produsen pesawat," tutur Denny.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Akan Tuntut Otoritas Penerbangan AS

Adapun, gugatan dan klaim ganti rugi diajukan keluarga korban kepada Lion Air dan Boeing sebesar Rp 1,25 miliar.

Klaim ini merujuk pada Pasal 3 poin a Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Ketentuan ini menyebutkan penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar.

Baca juga: Lion Air: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Hanya Dipindahkan Poskonya

Sebelumnya, sebanyak 24 keluarga korban terjatuhnya pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang melayangkan somasi kepada Lion Air selaku maskapai pesawat tersebut.

Mereka menuntut Lion Air segera membayar uang asuransi yang hingga kini disebut belum diterima.

Somasi itu dilayangkan melalui kantor pengacara Herrmann Law Group yang berbasis di Amerika Serikat, serta Santo dan Tomi & Rekan yang berbasis di Indonesia.

"Atas nama para korban ini, kami meminta Anda segera membayar setiap keluarga Rp 1,254 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani Release & Discharge (R&D) Anda yang tidak sah," ujar Charles J Herrman di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com