Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Polisi, Bukhori Muslim Mengaku Tak Terima Uang Pengurusan Visa Haji

Kompas.com - 05/04/2019, 18:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang Bukhori Muslim tak mengakui bahwa dirinya telah menerima uang senilai 136.500 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,9 miliar dari M Jamaludin atau MJ untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota).

"Dia enggak mengaku kalau terima uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

Penyidik telah memeriksa lima saksi, antara lain Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Kasus Penipuan Visa Haji yang Menjerat Bukhori Muslim Naik ke Tahap Penyidikan

Menurut Argo, Syekh Ali Jaber pernah bertemu Bukhori untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tersangka telah menerima uang pengurusan visa tersebut.  

"Pelapor (MJ) menghubungi saksi Syekh Ali Jaber menghubungi terlapor (Ustaz Bukhori Muslim). Saksi bertemu terlapor dengan membawa surat pernyataan yang isinya terlapor menerima uang senilai itu dan paspor. Ada kuitansinya juga," ujarnya.  

Sebelumnya, Bukhori Muslim ditetapkan tersangka atas kasus penipuan uang pengurusan visa haji.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bukhori Muslim atas Dugaan Penipuan Visa Haji Rp 1,9 Miliar

Ia dilaporkan MJ dengan nomor laporan LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum pada 28 Juni 2018 atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.

Kasus penipuan berawal saat Bukhori menawarkan bantuan pada MJ untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota) pada Juni 2018.

MJ pun menerima tawaran bantuan tersebut.

MJ menyerahkan 27 buah paspor dan uang senilai 136.500 dollar Amerika Serikat untuk diurus visa haji furodanya.

Baca juga: Bukhori Muslim Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jemaah Haji

Bukhori menjanjikan visa furoda itu dapat terbit dalam waktu tiga hari kerja.

Namun, MJ tak mendapatkan visa furoda itu hingga tiga hari setelah penyerahan dokumen dan uang.

Oleh karena itu, MJ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi pun telah meningkatkan status penyelidikan kasus penipuan tersebut ke tahap penyidikan.

Akibat perbuatannya, Bukhori dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan Uang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com