Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Kembali Kasus Gabriella, Siswa Global Sevilla yang Tewas Saat Pelajaran Renang

Kompas.com - 09/04/2019, 19:27 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tahun lalu, tepatnya tanggal 17 September 2015, seorang anak perempuan bernama Gabriella Sherly Howard atau biasa dipanggil Gaby meninggal dunia akibat tenggelam saat menolong temannya yang tercebur di kolam renang SD Global Sevilla School.

Kala itu, orangtua Gaby, Verayanti, mengaku tak percaya ketika mendapat kabar anaknya meninggal dunia.

Gaby berangkat sekolah dalam keadaan sehat. Ia tak punya riwayat penyakit apa pun.

Kedua orangtua Gaby kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan tersangka Ronaldo Latturette, guru renang Gaby.

Baca juga: Digugat Rp 302 Miliar, Ini Tanggapan Guru Gabriella Melalui Kuasa Hukumnya

Saat itu, mereka bahkan menyewa jasa pengacara Hotman Paris untuk melayangkan gugatan.

Dua tahun proses hukum kematian Gaby berjalan hingga keluarlah putusan dari Pengadilan Negeri.

Dalam waktu tersebut, Verayanti dan suaminya, Asip, menahan pilu. Kesedihan mereka semakin menjadi ketika Gaby disebut meninggal karena epilepsi.

Ditambah lagi, mereka harus menyaksikan makam Gaby digali dan jenazahnya diotopsi.

Keduanya terpukul ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan Ronaldo dari dakwaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang pada 28 November 2017.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diberitakan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Matauseja Erna Marylin.

Baca juga: Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar

Vera mengaku sangat kecewa terhadap putusan tersebut. "Hakim itu punya anak dan cucu dia tanggung lah anak cucu dia," ucap Vera ketika itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marduana Yolanda Isabela Silaen kemudian mengajukan kasasi terhadap kasus tersebut.

Setelah naik kasasi ke Mahkamah Agung, Ronaldo Laturette dinyatakan bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Gabby berdasarkan putusan perkara Nomor 767K/PID/2018 pada tanggal 25 September 2018.

Ia pun mendapat hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung di penjara selama lima tahun.

Gugat Rp 302 miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com