Atas dasar putusan tersebut, orangtua Gaby melakukan gugatan perdata terhadap Ronaldo, pihak sekolah dan sejumlah instansi Pemerintahan ke PN Jakarta Barat pada tanggal 14 Maret 2019.
Tak tanggung-tanggung, Asip dan Vera menggugat ganti rugi sebesar Rp 302 miliar ke 13 tergugat tersebut.
Kuasa Hukum Asip, Tommy Sihotang, mengatakan, jumlah Rp 302 miliar tersebut dihitung dari jumlah kerugian material dan imateriel yang dialami keluarga.
"Massa depan anak yang mestinya sangat indah dan masih panjang yersebut telah direnggut oleh para tergugat akibat pelanggaran hukum yang mereka buat," kata Tommy kepada wartawan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: Jadi Caleg, Guru Renang yang Divonis Bersalah atas Tewasnya Gabriella Digugat
Asip mengatakan, gugatan tersebut mereka layangkan agar jadi pembelajaran bagi pihak guru maupun sekolah saat mengawasi anak-anak yang dititipkan oleh orangtua.
"Itu kan kita titipkan kesekolah dalam kondisi sehat, tetapi dipulangkan sudah jadi jenazah, itu bagaimana," kata Asip.
Namun, sidang yang berlangsung hari ini ditunda karena mayoritas tergugat tak hadir. Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (23/4/2019).
Ada satu hal yang jadi sorotan Asip, yakni Ronaldo yang dinyatakan bersalah dan masih menjalani masa hukuman itu mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD dapil IV Kabupaten Tangerang.
"Aneh saja kok orang yang terpidana walaupun hukuman percobaan kok bisa ya jadi caleg," ujar Asip.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.