Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susah Masukkan Kartu ATM, Hati-hati Modus Ganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi

Kompas.com - 15/04/2019, 19:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tangkap dua tersangka berinisial G dan AF atas kasus pencurian uang di mesin ATM dengan cara mengganjal menggunakan tusuk gigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan seorang warga berinisial HS yang mengaku kehilangan sejumlah uang di rekeningnya pada akhir Maret 2018.

Menurut HS, ia tidak melakukan transaksi apapun pada akhir Maret.

"Kita mendapatkan laporan dari nasabah yang rekeningnya berkurang padahal nasabah itu tidak melakukan transaksi. Setelah dilakukan penyelidikan, kita menangkap dua tersangka. Sementara, dua tersangka lainnya masih kita cari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).

Baca juga: 91 Kali Bobol ATM, Ramyadjie Priambodo Dapat Rp 300 Juta

Argo menjelaskan, kedua tersangka biasa melakukan aksinya di mesin ATM yang sepi pengunjung pada malam hari. Keduanya berpura-pura antre di belakang korban yang telah diincarnya.

Sebelum korban datang, salah satu tersangka telah mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Hal tersebut akan membuat korban panik lantaran kartu ATM tidak dapat masuk ke dalam mesin ATM.

"Saat korban enggak bisa memasukkan kartu, salah satu tersangka akan mencoba membantu memasukkan kartu. Sementara tersangka lainnya akan berbincang dengan korban untuk membuat korban lengah. Saat korban lengah, tersangka akan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM miliknya," jelas Argo.

Baca juga: Pelaku Mengaku Belajar Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi dari YouTube


Setelah kartu ATM milik tersangka berhasil masuk, tersangka akan mengawasi korban saat menekan pin ATM.

Kemudian, tersangka langsung melakukan penarikan dan transfer sejumlah uang dari kartu ATM korban ke rekening penampungan yang telah disediakan.

"PIN itulah yang dihafal dan kartu ATM yang asli akan diserahkan ke tersangka lainnya yang berpura-pura antre di belakangnya," ujar Argo.

Kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Jakarta. Mereka dapat memperoleh uang senilai Rp 15-20 juta dalam sekali transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah lebih dari lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com