JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat memusnahkan 8.798 surat suara rusak dan berlebih pada Selasa (16/4/2019) malam.
Ketua KPU Jakarta Barat, Cucum Sumardi mengatakan, surat suara yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil kelebihan dan rusak setelah disortir petugas.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan perintah KPU RI nomor 607 tentang pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih.
"Malam ini bersama dengan teman-teman dari Bawaslu, Polres dan stakeholder Alhamdulillah lengkap, kita memusnahkan sisa surat suara baik yang rusak maupun berlebih," kata Cucum pada Selasa.
Baca juga: JPPR Sebut Ada Kekurangan Surat Suara Pilpres di 7 Provinsi
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang gedung KPU, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Cucum mengatakan, kerusakan yang terjadi meliputi bercak tinta, sobek, dan kekurangan potongan pada surat suara.
"Adapun perinciannya, surat suara Presiden 1.561 lembar, DPR RI 2.048 lembar, Dapil IX 790 lembar, Dapil X 723 lembar, serta DPD 3.676," lembar," katanya.
Sementara, suara yang akan digunakan para pemilih besok, sudah dikirimkan menuju 56 kelurahan yang ada di Jakarta Barat.
Ia kemudian berhara Pesta demokrasi yang berlangsung besok bisa berjalan aman tentram tanpa adanya konflik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.