Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi mata, DS menabrak belasan pengendara motor dari kawasan Tendean hingga Saharjo.
Hugo, seorang saksi mata mengatakan, pengemudi Camry tersebut melaju kencang dan berjalan zig-zag. Ia pun ikut mengejar mobil Camry tersebut.
"Saya ketemu mobil sudah dari Pancoran. Semua motor sudah dihajar semua. Saya kejar saya suruh berhenti," kata Hugo, Kamis malam.
Pengemudi tersebut diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Atas perbuatannya tersebut, DS dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.