Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Panggil Caleg yang Diduga Lakukan Politik Uang di Tangsel

Kompas.com - 21/04/2019, 17:07 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan segera memanggil calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang diduga terlibat politik uang pada hari pencoblosan Rabu (17/4/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Acep menyatakan, sebelum melakukan pemanggilan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kita sudah lakukan investigasi, sudah membuat kajian untuk dinaikkan ke Gakkumdu kalau enggak Senin atau Selasa," kata Acep.

Baca juga: Bawaslu Masih Klarifikasi Dugaan Politik Uang yang Libatkan Pria di Posko M Taufik

Tak ada bukti baru yang jadi temuan dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Penyerahan kasus tersebut ke Gakkumdu berasal dari hasil investigasi Bawaslu sejak hari pengungkapan pada Rabu lalu.

Nanti pihak Gakkumdu akan memanggil caleg yang diduga melakukan politik uang tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan dugaan tindak politik uang di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep mengatakan, informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat.

Menurut dia, pembagian uang itu terjadi sebelum pemilih menunaikan hak suara mereka.

"Ini informasi dari masyarakat bahwa ada pembagian C6 yang diiringi dengan uang yang ada kartu namanya, dan kita coba datang ke sana, ada orang tersebut menyampaikan barang buktinya," kata Acep, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: 6 Fakta Seputar Penangkapan Orang di Posko M Taufik Terkait Dugaan Politik Uang

Saat Bawaslu tiba di lokasi tersebut, mereka menemukan uang tunai Rp 200.000 dengan pecahan Rp 50.000 serta sejumlah kartu nama yang bergambarkan seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat.

Diduga, kegiatan politik uang itu juga melibatkan petugas dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Apabila caleg tersebut terbukti terlibat politik uang, ia akan dikenai sanksi berupa diskualifikasi serta hukuman pidana pemilu dengan acaman tiga tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com